Nyepi dan Lebaran, Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025 Ditiadakan
Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025 ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dinas Perhubungan Jakarta menyatakan peniadaan ganjil genap sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Surat keputusan bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan tetap mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” kata Instagram @dishubdkijakarta yang dilihat Kamis (27/3/2025).