Razman Nasution Singgung Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani: untuk Merubah Diri Lebih Baik
JAKARTA - Razman Arif Nasution menanggapi soal masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang oleh penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya selama 40 hari ke depan. Menurutnya, hal tersebut merujuk pada ancaman hukuman dari kasus yang menimpa sang aktris.
"Kalau Pasal yang disangkakan itu berat, gini ya, pasal yang disangkakan itu kan tidak sederhana, ancaman hukumnya juga berat," kata Razman Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.
Razman menyandingkan kasus Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh. Dia menilai, keduanya sama-sama dijerat dengan pasal yang berat sehingga upaya penangguhan penahanan sulit dikabulkan.
"Sama dengan Vadel, vadel 15 tahun, yang sana 20 tahun, saya yakin tidak mudah untuk melengkapi berkas. itu bisa bolak-balik. Vadel aja sudah 40 harian. NM kan baru 20 hari," tuturnya.
Razman memprediksi berkas perkara Nikita Mirzani lengkap dalam waktu dua bulan. Dia juga menyinggung sang aktris yang akan menjalani Lebaran 2025 di penjara.
"Paling nggak dia dua bulan 60 hari baru lengkap itu prediksi saya. Ya sudahlah, Ramadan di sana, Idul Fitri di sana untuk merubah diri lebih baik," ucap Razman Nasution.
Sebelumnya, masa penahaan Nikita Mirzani diperpanjang penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya selama 40 hari ke depan sejak 24 Maret hingga 2 Mei 2025. Ibunda Lolly ini pun akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam penjara. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 24 Maret hingga 2 Mei (40n hari) telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Ade.
Ade Ary menegaskan bahwa perpanjangan masa tahanan sang aktris dilakukan untuk kepentingan proses hukum sebelum disidangkan.
"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan yang diatur daln KUHAP. Dalam tahapan ini penyidik terus melajukan pendalaman melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, guna melengkapi berkas perkara," tuturnya.