Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kedisiplinan pejabat dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Politikus Partai Nasdem ini berpendapat, KPK harus memiliki sistem tegas untuk membuat pelaporan LHKPN lebih tertib.
“Saya kira KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji gak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Rabu (26/3/2025).
Sahroni suarakan agar para penyelenggara negara lebih taat akan ketentuan yang ada. Mengingat, LHKPN juga merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Profil Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang Anaknya Viral Gegara Pamer Kekayaan
“LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi kalau ada yang sudah diingetin berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya,” pungkasnya.
Sahroni merespons KPK yang mengungkapkan ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN periodik 2024. KPK mengingatkan baru 87,92 persen pejabat yang menyerahkan LHKPN.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025.