Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Gubernur Jakarta Pramono Anung membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP Rp650 juta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken langsung pada Selasa (25/3/2025).
"Saudara sekalian yang menyangkut PBB, jadi Keputusan Gubernur Nomor 281 tahun 2025, tanggal 25 Maret kemarin saya tanda tangani, dan segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan,” kata Pramono kepada wartawan di Rusunawa Tambora, Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (26/3/2025).
“Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, NJOP-nya kita bebaskan, PBB-nya kita bebaskan," sambungnya.
Pramono menambahkan bahwa kebijakan PBB-P2 gratis sangat membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan itu khusus pemilik rumah pertama digratiskan penuh dan yang lainnya menyesuaikan.
"Berapa persen? Tentunya nanti kita lihat perkembangan yang ada. Tetapi yang jelas ini akan membawa manfaat yang signifikan, kita sudah lihat secara keseluruhan keuangan Pemerintah Jakarta termanage, saya ingin memanagenya dengan baik. Kalau ada kegiatan-kegiatan atau program-program yang saya utamakan, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah dan itu kami lakukan. Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampulah," ucapnya.