Walhi Sebut Penuntasan Kasus HGB Pagar Laut Tangerang Butuh Ketegasan Prabowo

Walhi Sebut Penuntasan Kasus HGB Pagar Laut Tangerang Butuh Ketegasan Prabowo

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 Januari 2025 - 06:58
share

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai polemik hak guna bangunan (HGB) pagar laut di pesisir utara Tangerang hanya bisa dituntaskan oleh keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hingga saat ini Walhi menilai tidak ada pihak yang berkata jujur mengenai pagar laut tersebut.

Direktur Eksternal Walhi, Mukri Friatna mengatakan, dalam kasus pagar laut, semua lembaga negara terlihat ikut turun tangan. Mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, hingga Komisi IV DPR RI.

"Turun semua, berarti ada sesuatu yang sangat besar," kata Mukri dalam program Interupsi yang ditayangkan iNews, Kamis (23/1/2025) malam.

Dia meminta kepada pihak yang mendirikan pagar laut, termasuk yang memiliki HGB di kawasan tersebut, lebih baik mengakui perbuatan sekaligus maksudnya. Mukri menilai, kejujuran itu akan membuat titik terang atas polemik yang tengah diperbincangkan publik saat ini.

"Kalau semua pihak tidak berkata jujur, maka persoalan ini hanya bisa diputus oleh yang namanya Presiden Republik Indonesia. A dia kata A, jika tidak bisa Maka Mahkamah Konstitusi Rakyat yang bisa memutuskan," ujarnya.

Di acara yang sama, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, M Rofi'i Mukhlis meminta Walhi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak perlu bicara soal polemik HGB pagar laut di pesisir utara Tangerang. Dia meminta Walhi fokus pada kajian terkait keberadaan pagar laut tersebut terhadap kondisi lingkungan di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Rofi'i meminta Walhi tak bersuara soal HGB yang kini tengah menjadi polemik.

"Saya berharap teman-teman Walhi silakan mengkaji tentang pagar laut, lingkungan, tetapi kalau urusan bab tanah, jangan menjadi hakim seperti yang tidak ada di dalam negara," kata Rofi'i.

Atas pernyataan itu, Mukri Friatna menjelaskan, semua orang memiliki kepentingan untuk melawan pihak-pihak yang mau melemahkan negara Indonesia. "Kalau untuk membela negara saat dilemahkan, wajib kita bela untuk negara. Nggak boleh Anda, justru ini tidak nasionalis," cetus Mukri kepada Rofi'i.

Rofi'i pun membalas bahwa dirinya memiliki kepentingan untuk mengedukasi masyarakat bahwa ada lembaga terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki tugas dan fungsi untuk menyelediki lebih lanjut perihal HGB itu.

"Kita harus mengedukasi kepada masyarakat. Biarkan BPN melakukan sesuai tupoksinya, sesuai tugasnya. Karena BPN itu yang ditugasin negara untuk mencatat," ujarnya.

Topik Menarik