1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
Kementerian Agama (Kemenag) menolak 1.559 sanggahan CPNS 2024. Sementara bagi peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Sesuai dengan jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada 13-15 Januari 2025 memang masuk tahap sanggah atas hasil akhir seleksi CPNS 2024 melalui akun SSCASN masing – masing. Adapun hasil sanggah akan diumumkan dalam rentang 16-22 Januari 2025.
“Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN, hari ini kita bisa umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, selama proses masa sanggah, ada lebih dari 1.500 sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi. Panitia seleksi selanjutnya meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
“Ada 1.559 sanggahan yang masuk. Setelah dilakukan peninjauan dan telaah, Pansel menyatakan bahwa semua sanggahan tersebut ditolak,” sebut Kamaruddin Amin.
“Jawaban atas sanggahan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” sambungnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang lulus dalam tahap akhir pasca sanggah Seleksi CPNS Kemenag 2024 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.
Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025.
Tidak Pindah 10 Tahun
Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kemenag dan tidak mengajukan pindah.Tidak pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Ini terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.
Kemudian jika ada peserta yang lulus dan tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun maka akan dianggap mengundurkan diri. Peserta itu wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.