BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan dan Pemberantasan Korupsi
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) aktif menerapkan berbagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi serta pemberantasan korupsi. "BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk memiliki dan menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden dalam memerangi korupsi secara menyeluruh," ujar Okki dalam keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia mengatakan bahwa BNI telah meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi tersebut meliputi Pengadaan Barang dan Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), dan Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Pemuda Tabagsel Jalin Kerja Sama dengan BBPVP Medan, Buka Peluang Kerja Bagi Generasi Muda
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi tersebut melalui surveillance audit yang dilakukan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI telah memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga memperkuat komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi dalam mendukung bisnis secara accountable di BNI.
Langkah-langkah strategis yang dijalankan BNI ini menurutnya tidak hanya memperkuat tata kelola perusahaan tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang digaungkan oleh pemerintah.