PT GKP Pastikan Operasi Tambang di Pulau Wawonii Patuhi Hukum

PT GKP Pastikan Operasi Tambang di Pulau Wawonii Patuhi Hukum

Terkini | sindonews | Senin, 20 Januari 2025 - 14:44
share

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya bahwa operasi pertambangandi Pulau Wawonii tetap mematuhi dan menghormati seluruh peraturan hukum yang berlaku, menjaga kelestarian lingkungan, dan terus konsisten berkontribusi bagi pembangunan daerah dan sumber daya manusia di wilayah tersebut.

"Kami terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kegiatan operasional kami untuk memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga dan otoritas terkait," ujar GM External Relations GKP Bambang Murtiyoso, melalui keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Bambang menambahkan, GKP juga mengapresiasi semua pihak yang telah menghormati proses hukum yang tengah berjalan, melalui pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan di Pulau Wawonii. Sebagai perusahaan yang selalu menghormati hukum di Indonesia, kata dia, GKP tengahmenempuhjalur hukum yang tersedia melalui langkah PK ke MA sesuai peraturan yang berlaku. "Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses dan putusan hukum dapat dijalankan dengan adil dan transparan," jelasnya.

Menurut Bambang, operasional perusahaan dilakukan dengan berpedoman pada izin yang sah dari pemerintah, mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPPKH, serta tetap mengutamakan tanggung jawab lingkungan dan sosial. Sehingga, operasi produksi PT GKP berjalan sesuai dengan standar dan kaidah praktik pertambangan yang baik (good mining practice) yang berlaku."Perlu dipahami bahwa IPPKH PT GKP hingga sekarang masih sah berlaku. Sehingga, proses pengiriman bijih nikel tetap dapat dilakukan," ujarnya.

Terkait dengan itu, Bambang berharap semua pihak menghargai keputusan hukum yang diambil dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia menambahkan, PT GKP jugaterusmelibatkan perangkat desa, pemerintah daerah dan pusat, serta masyarakat setempat dalam perumusan berbagai program prioritas yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan pertambangan yang berbasis good mining practice.

"Namun, di lain sisi, kami juga menyadari pentingnya memberikan klarifikasi hukum atas tuduhan yang selama ini diarahkan kepada perusahaan,"imbuhnya.

Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berbagai pihak menilai bahwa penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku, terutama soal pengelolaan lingkungan dan sosial. Menurut Ahli hukum Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S beberapa waktu lalu, norma dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) tidak secara mutlak melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.

Artinya, pertambangan di pulau-pulau kecil dapat dilakukan selama kegiatan tersebut tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat. Pelarangan mutlak pertambangan di pulau-pulau kecil justru bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. "Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitarnya baik dari aspek teknis, ekologis, sosial, maupun budaya,"ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Dia menjelaskan, jika Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K tersebut ditafsirkan sebagai larangan absolut tanpa pengecualian, maka hal ini justru akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Sebab, larangan tersebut bisa dimaknai sebagai perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif. Dengan demikian, menurut Nyoman, PT GKP yang saat ini melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan dan juga perusahaan-perusahaan lain yang tengah melakukan penambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tetap bisa beroperasi.

Hal ini juga sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto sebagai wakil dari legislatif pada persidangan MK tentang UU PWP3K. Pengelolaan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnyadalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Permen KP No. 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020.

Menurut Wihadi, mengacu pada Permen KP No. 8/Permen-KP/2019, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.

Sementara itu, dukungan masyarakat terhadap kelanjutan operasi PT GKPterus bermunculan, salah satunya dari organisasi masyarakat Kerukunan Keluarga Sehati (KKS) Desa Mosolo Raya. Ormas tersebut menyatakan sikap tegas bahwa PT GKP telah memberikan dampak nyata bagi perbaikan kehidupan masyarakat di sana . "Kami juga mengimbau pemerintah dan para pemangkuuntuk terus mengutamakan kepentingan kesejahteraan masyarakat Wawonii secara luas yang membutuhkan lapangan pekerjaan,” tegas Ketua KKS, Asman.

Dukungan juga dilontarkan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Wawonii Bersatu (AM2WB) yang mendeklarasikan dukungan kepada PT GKP atas kontribusi perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi lokal. "Kami meminta pemerintah memperhatikan nasib masyarakat Wawonii yang menginginkan lapangan pekerjaan. Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung keberlanjutan operasional PT GKP," ujarKetua Forum AM2WB Sulvan.

Topik Menarik