BPJS Kesehatan Terbatas, Tak Semua Biaya Penyakit Ditanggung, Warga Diimbau Tambah Asuransi Swasta
LEBAK, iNewsLebak.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa BPJS Kesehatan belum mampu menanggung seluruh jenis penyakit, terutama yang memerlukan biaya pengobatan yang sangat tinggi.
Budi menjelaskan bahwa keterbatasan tersebut disebabkan oleh rendahnya tarif iuran BPJS Kesehatan. Saat ini, peserta kelas 3 membayar Rp42.000 per bulan, dengan kontribusi Rp35.000 dari peserta dan subsidi Rp7.000 dari pemerintah. Sementara itu, iuran untuk kelas 2 dipatok sebesar Rp100.000 per bulan, dan kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.
Oleh karena itu, Budi menghimbau masyarakat untuk mempertimbangkan asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan guna menutupi selisih biaya yang tidak dijamin. Ia menekankan bahwa beberapa penyakit berat dapat membutuhkan biaya hingga ratusan juta rupiah, sedangkan iuran BPJS Kesehatan hanya Rp48.000 per orang per bulan.
"Bayangkan setiap paliatif penyakit tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta, sampai puluhan juta. Jadi enggak semua bisa di-cover. Nah apa yang kejadian (penyakit) untuk yang tidak bisa di-cover itu idealnya di-cover oleh asuransi di atasnya," ujar Budi.
Untuk mengatasi masalah ini, Budi menyampaikan bahwa pemerintah tengah berupaya membuka akses lebih luas bagi asuransi swasta di rumah sakit. Langkah ini diharapkan dapat membantu menanggung biaya pengobatan yang mencapai ratusan juta rupiah dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Tapi nanti jadi kalau dia kena ini (penyakit) yang enggak di-cover oleh BPJS, yang puluhan juta sisanya itu bisa di-cover oleh asuransi swastanya. Itu yang sekarang pemerintah lagi lakukan," Tutupnya.
Terkait pengakuan Budi tentang ketidaksempurnaan pelayanan BPJS, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby, mengatakan BPJS Kesehatan sedang berisiko mengalami gagal bayar pada 2026 jika perbaikan tidak segera dilakukan.
Ia juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini menghadapi potensi defisit, selain risiko gagal bayar yang turut menjadi perhatian.
“Tandanya BPJS Kesehatan tidak ada daya tahan atau BPJS Kesehatan tidak memiliki daya tahan,” ujar Mahlil setelah agenda penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada Senin, (11/11/2024).
Mahlil menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi karena pengeluaran BPJS Kesehatan melebihi pendapatan dari iuran peserta.
“Antara biaya pengeluaran dengan premium itu bisa lebih tinggi biaya. Maka aktuaria loss ration kita sebut adalah menjadi diatas 100 persen”, ujarnya.
Dia menyebut potential loss yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dikarenakan ada banyak peserta yang tidak aktif membayar premi yang mencapai Rp20 triliun. Namun, angka itu belum dihitung dengan biaya manfaat yang kemungkinan didapatkan bila para peserta aktif membayar premi.
“Potential lossnya sekitar Rp 17-20 triliun. Tetapi kalau (membayar) nantinya biayanya bisa sampai dengan Rp 30 triliun biaya manfaatnya” tambahnya.