Pertumbuhan Ekonomi 8 Masih Berat di Tahun 2025, Ekonom Ungkap Penyebabnya
Terbitnya Permendikdasmen No 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan. Di antaranya dari Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) dan Majelis Pendidikan Kristen (MPK).
Ketua Umum HISMINU KH Arifin Junaidi menyambut baik Permendikdasmen karena menghadirkan solusi pemerataan pendidikan melalui redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, peraturan tersebut juga memastikan guru berkualitas tersebar secara merata, termasuk di daerah terpencil dan sekolah yang diselenggarakan organisasi berbasis masyarakat atau swasta.
“Ini akan memberikan implikasi menutup kekurangan guru di sekolah negeri dan swasta dan meningkatkan kualitas pembelajaran di daerah tertinggal dan pemerataan guru berkualitas di seluruh penjuru Tanah Air,” ujarnya, Minggu (19/1/2025).
Pastikan Nataru Berjalan Aman dan Nyaman, Kapolres Subang Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
Menurut Kiai Arifin, Permendikdasmen ini juga mengatur guru ASN untuk dapat mengajar di sekolah swasta sebagai bentuk dari public-private partnership di sektor pendidikan. “Ini merupakan sebuah bentuk sinergi positif antara pemerintah dengan masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan,” katanya.
HISMINU yang menghimpun 7.000 sekolah atau madrasah di seluruh penjuru Nusantara mendukung terbitnya Permendikdasmen ini. “Berharap sekolah dan madrasah berbasis masyarakat dapat mengawal dan mengambil manfaat dari implementasinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita,” ucapnya.
Senada, Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia Handi Irawan juga menyambut baik dengan dikeluarkan peraturan tersebut. Handi berharap dengan peraturan ini guru yang ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat khususnya yayasan- yayasan penyelenggara pendidikan Kristen di bawah naungan MPK di Indonesia dapat ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan satuan pendidikan khusus di daerah- daerah di bawah koordinasi (MPKW).
“Secara khusus pada daerah yang tergolong dalam daerah 3 T yaitu daerah Terpuruk Tertinggal, dan Terlupakan yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dengan daerah lain dalam skala nasional. Oleh sebab itu penempatan guru di daerah tersebut akan meningkatkan pendidikan dan memberikan dampak positif bagi peserta didik,” katanya.
Menurut Handi, guru ASN yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat terus mengembangkan kompetensinya melalui pelatihan- pelatihan oleh institusi pemerintah maupun swasta di bidang pendidikan.
“Sangat penting untuk dilakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan redistribusi guru yang ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” katanya.