TikTok Mulai Hari Ini Tidak Bisa Diakses di AS
TikTok mengumumkan pada hari Jumat bahwa akses ke aplikasi video populer tersebut akan dinonaktifkan untuk lebih dari 170 juta warga Amerika mulai hari Minggu, kecuali pemerintahan Presiden Joe Biden mengambil tindakan untuk memastikan perusahaan tersebut tidak dikenakan sanksi.
Seperti dilansir dari Anadolu Agency, keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Jumat menguatkan larangan kontroversial terhadap aplikasi tersebut.
Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Biden pada bulan April dengan dukungan bipartisan di Kongres mengharuskan TikTok untuk menjual operasinya di AS kepada pembeli lokal sebelum hari Minggu untuk menghindari larangan.
Namun, pemerintahan Biden mengatakan penegakan larangan tersebut akan diserahkan kepada Presiden terpilih Donald Trump, yang dijadwalkan akan dilantik pada hari Senin.
TikTok menilai respons pemerintah AS saat ini tidak memadai.
MNC Bank Bagi-bagi Jutaan Rupiah Tiap Hari: Jangan Lewatkan Kuis Berhadiah MotionBank di MNC TV
"Pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih Biden dan Departemen Kehakiman hari ini gagal memberikan klarifikasi dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan penting untuk mempertahankan akses ke TikTok bagi lebih dari 170 juta warga Amerika."
"Kecuali jika pemerintahan Biden segera mengeluarkan pernyataan definitif untuk meyakinkan penyedia layanan paling penting bahwa larangan tersebut tidak akan diberlakukan, TikTok akan dipaksa untuk menutup layanannya pada tanggal 19 Januari," kata TikTok dalam sebuah pernyataan.
Trump mengisyaratkan, tetapi tidak secara eksplisit mengonfirmasi, bahwa ia tidak akan memberlakukan larangan tersebut.
Namun, Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan pemilik aplikasi, yang berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, sehingga memungkinkan larangan tersebut berlanjut.
Akibatnya, TikTok mungkin akan menutup layanannya hari Minggu ini, tetapi layanannya dapat dilanjutkan jika Trump memberikan jaminan bahwa perusahaan tersebut tidak akan dihukum karena melanggar larangan tersebut.