Bangun Hotel Aruss Semarang dari Uang Judol, Komisaris dan PT AJP Jadi Tersangka

Bangun Hotel Aruss Semarang dari Uang Judol, Komisaris dan PT AJP Jadi Tersangka

Nasional | sindonews | Kamis, 16 Januari 2025 - 12:22
share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP bersama komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sejak 2020 hingga 2022, FH sebagai komisaris PT AJP telah melakukan pemindahan dan mengaburkan dana judi online untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

"Hari kami menyampaikan kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu, korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

"Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," sambungnya.

PT AJP diketahui menampung seluruh dana judol dari rekening FH untuk membangun hotel tersebut, dan semua keuntungan dikembalikan ke PT tersebut, serta dinikmati oleh FH.

"Untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH," katanya.

"Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung," sambungnya.

Adapun PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sedangkan FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Topik Menarik