Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sandy Permana. Penetapan ini dilakukan setelah penangkapan Nanang oleh tim gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status tersangka Nanang Gimbal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. "Sudah tersangka," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas tindak kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, dan atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun," jelasnya.
Foto/istimewaNanang ditangkap di rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dilakukan tim gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi berkat kerja sama polisi dan informasi dari masyarakat.
"Alhamdulillah atas kerja sama dan informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB," ujarnya.
"Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya di rumah," lanjutnya.
Ada pun barang bukti utama yang ditemukan adalah pisau besi yang telah dimodifikasi, yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa Sandy Permana.
"Yang pasti untuk barang bukti adalah satu buah pisau, yang digunakan oleh pelaku. Pisaunya adalah pisau besi yang dimodifikasi. Ini pisau yang digunakan oleh pelaku NI alias Gimbal ya," ungkapnya.
Namun, motif di balik pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Untuk motifnya sendiri besok akan disampaikan secara detail oleh bapak Direskrimum Polda Metro Jaya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sandy Sandy Permana tewas ditusuk di dekat rumahnya di Perumahan TNI/Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 12 Januari 2025 pukul 07.30 WIB. Saat itu, Sandy tengah mengendarai sepeda listrik menuju rumahnya setelah memberi makan ternaknya.
Di tengah perjalanan, bintang sinetron Mak Lampir tersebut tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang langsung menikamnya menggunakan senjata tajam. Kejadian ini diketahui oleh warga dari RT lain di kawasan tersebut. Peristiwa ini diduga bermotif dendam pribadi, menyusul perdebatan korban dengan pelaku sebelum kejadian.