MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Sengketa Pilkada Paniai
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan atensi khusus dan serius pada perkara sengketa Pilkada Paniai. Sebab, kerusakan yang ditimbulkan pada pelaksanaan pilkada dinilai berlangsung sangat sistematis dan masif, dari hulu hingga ke hilir yang bahkan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Dugaan kuat keterlibatan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat distrik melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk mendukung calon tertentu dilakukan secara terang-benderang, dengan cara menghilangkan atau menyembunyikan bahkan membawa lari dokumen C Hasil dan D salinan untuk diinput sesuai kemauan calon tertentu.
“Kami ikut memonitor kisruh Pilkada di Paniai sampai harus pleno berulang kali bahkan sampai ada jatuh korban akibat konflik itu semua karena KPUD-nya tidak profesional, tidak independen. Ini pokok persoalannya. Sehingga kami nilai proses Pilkada Paniai ini rusak, memalukan, dan tidak bermartabat sama sekali,” ujar Tokoh Intelektual Papua Tengah asal Kabupaten Paniai Sadrak Nawipa kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
MK Terima 157 Gugatan Hasil Pilkada 2024, Suhartoyo: Batas Waktu Tiga Hari Setelah Penetapan
Mantan komisioner KPU Provinsi Papua dua periode itu menegaskan pihaknya sangat menyayangkan aksi penyelenggara yang ikut menjadi peserta pemilu bahkan dilakukan secara brutal. “Kami dapat info disertai data tentunya bagaimana perampokan suara itu terjadi. Hasil yang disampaikan sesuai kesepakatan noken masyarakat tiba-tiba diinput berbeda oleh PPD hingga tingkat KPU Kabupaten,” tuturnya.
“Wajar sekali ada pihak calon yang sebenarnya mendapat dukungan nyata dari masyarakat tetapi suaranya dirampok oleh penyelenggara. Ini sudah merusak sehingga wajar sekali Hakim MK menyidangkan perkara Paniai ini agar dikembalikan ke jalurnya yang benar,” sambung Sadrak.
Secara terpisah, Calon Bupati Paniai Nason Uti sangat berharap MK mendudukkan kasus Paniai ini secara profesional dan transparan, sehingga perkara yang diajukan bisa dilanjutkan pada tahap persidangan lanjutan.
“Kami sebagai pihak yang sangat dirugikan oleh tindakan brutal KPUD hingga pasukan mereka di tingkat distrik tentu berharap MK memeriksa perkara kami nantinya untuk mengembalikan suara rakyat sesungguhnya kepada calon yang memang didukung. Itu harapan kami,” ucap Nason yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada Paniai ke MK.
Dia menuturkan kerusakan utama Pilkada Paniai kali ini adalah tindakan brutal penyelenggara yang membawa lari dokumen C-Hasil dan D-Salinan untuk kemudian diinput di tingkat KPUD sesuai kehendak calon tertentu. “Dan tindakan manipulasi perampokan suara ini sudah ada pengakuan dari Ketua PPD Distrik Muye Derek Pigai, yang nanti akan kami hadirkan juga di persidangan,” kata Nason calon yang didukung PPP, Partai Perindo, dan Gerindra itu.
“Selain itu, kami juga mengantongi bukti-bukti yang sangat kuat. Maka itu tentu saja kami berharap sekali lagi hakim MK maupun panitera agar cermat dan hati-hati, jangan anggap remeh serta mengedepankan hati nurani untuk menerima gugatan ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pilkada Paniai diikuti oleh lima pasangan calon yaitu Yampit Nawipa-Ham Yogi, Robby Kayame-Hengki Kudiai, Nason Uti-Jhon Deki Yogi, Thomas Yeimo-Yeri Adii, dan Otopianus Gobay-Deki Nawipa.