KPK Temukan Indikasi Suap saat Periksa LHKPN

KPK Temukan Indikasi Suap saat Periksa LHKPN

Nasional | okezone | Senin, 9 Desember 2024 - 16:31
share

JAKARTA - Ketua KPK , Nawawi Pomolango mengatakan bahwa kebenaran isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) yang dilaporkan masih memprihatinkan. Ia menyebut, masih ada indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan, ucap Nawawi.

Nawawi menerangkan, dalam pemeriksaan LHKPN, masih ditemukannya indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.

Karena itu, ia mendorong seluruh instansi untuk bisa menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.

Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi. Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya, ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya, baru 72 pejabat lainnya belum menyelesaikan kewajiban tersebut.

Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya, kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Kamis 5 Desember 2024.

Budi menerangkan, bahwa tersebut termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik untuk 2024.

Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, kata Budi, 36 diantaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya belum.

Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor, ujar dia.

Topik Menarik