Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Hasto

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Hasto

Nasional | sindonews | Senin, 6 Januari 2025 - 13:20
share

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2025). Kedatangannya ini untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pantauan SINDOnews di lokasi, Wahyu tiba di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 12.34 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan pakaian berwarna cokelat yang dikombinasikan dengan celana hitam.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, ia langsung menuju meja resepsionis guna keperluan administrasi. Setelahnya, ia terlihat duduk di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK.

Tidak berselang lama, Wahyu kemudian beranjak ke lantai dua di mana ruangan pemeriksaan berada.

Perlu diketahui, kehadirannya ini setelah dirinya meminta penjadwalan ulang. Sejatinya ia dipanggil pada Kamis (2/1/2025) kemarin.

Namun, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, Wahyu meminta re-schedule pemanggilan pada hari ini.

"Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).

Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran hari ini ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

"Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti," ujarnya.

Sekadar informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

Topik Menarik