Polisi Hentikan Penyelidikan di Kasus Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tangsel
TANGSEL - Polisi menjelaskan status hukum kasus pria AF (31) yang membunuh istrinya YL (28) dan anaknya AH (3) dirumahnya di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan lantaran terlilit pinjaman online. Kini, polisi pun menghentikan kasus tersebut lantaran AF meninggal dunia.
“Dihentikan demi hukum. Karena diduga pelaku sudah meninggal dunia,” kata Kapolsek Ciputat, Kompol Kemas Arifin kepada wartawan, Senin (7/1/2025).
Sebagai informasi, ketiga korban itu adalah suami berinisial AF (31), istri inisial YL (28), dan anak inisial AH (3). Ketiga korban tersebut ditemukan pada Minggu (15/12/2025) lalu pukul 11.00 WIB.
Suami Bunuh Istri dan Anak Lebih Dulu Sebelum Gantung Diri
Polisi menyebut diduga AF membunuh istri dan anaknya terlebih dahulu, baru kemudian gantung diri.
“Kami sampaikan bahwa terhadap YL dan AH diduga dijerat terlebih dahulu oleh korban AF. Baru korban AF melakukan gantung diri,” ujar Kemas.
Kemas menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terdapat luka jeratan di leher kedua korban YL dan AH. Sementara, di leher AF juga terdapat jeratan usai dirinya nelat melakukan gantung diri.
“Dari visum yang dibuat oleh dokter terhadap jenazah YL dan AH ditemukan luka di bagian leher disimpulkan sesuai dengan ciri-ciri pada kasus korban penjeratan, pada korban YL dan AH. Lalu pada korban AF ditemukan ciri-ciri luka khas gantung diri," ujar dia.
"Disimpulkan bahwa untuk AF khasnya adalah korban gantung diri, untuk YL dan AH adalah terdapat luka ciri khas penjeratan. Ini terhadap hasil pemeriksaan visum," tambahnya.