Jamaika Ingin Jadi Negara Pertama yang Lengserkan Raja Charles III
JAKARTA - Pemerintah Jamaika telah mengambil langkah untuk mencopot Raja Charles III sebagai kepala negara seremonialnya. Hal ini dilakukan agar dapat menjadi negara republik.
Dikutip people, Menteri Hukum dan Konstitusi Jamaika Marlene Malahoo Forte mengajukan Undang-Undang Republik Konstitusi (Amandemen) 2024 ke DPR pada 10 Desember, di mana lembaga ini memperkenalkan undang-undang untuk memulai proses penggantian Raja Charles dengan presiden Jamaika.
Jamaika adalah salah satu dari 14 wilayah di mana Raja Charles III menjadi kepala negara dan Forte sebelumnya mengatakan bahwa Jamaika akan berubah menjadi negara republik pada pemilihan umum berikutnya, yakni pada 2025, menurut BBC.
Forte menyebut langkah tersebut sebagai "momen bersejarah". Dia mengatakan kepada Jamaica Observer bahwa RUU tersebut sekarang akan berada di meja DPR hingga Maret 2025, sebelum dapat dibacakan untuk kedua kalinya, yang kemungkinan akan memicu perdebatan tentang hubungan masa depan mahkota Inggris dengan bekas koloni tersebut.
"Pengajuan RUU tersebut menandai kemajuan terbesar yang telah dicapai sejauh ini dalam upaya kita untuk mereformasi Konstitusi Jamaika guna mencapai tujuan nasional untuk memiliki seorang warga Jamaika sebagai kepala negara, bukan raja Inggris yang turun-temurun, dan juga agar hukum tertinggi kita dikeluarkan dari balik jubah Ordo Dewan Kekaisaran dan ditempatkan dalam bentuk yang tepat," kata Forte kepada Jamaica Gleaner.
Anggota parlemen tersebut menunjukkan bagaimana RUU tersebut diperkenalkan pada Hari Hak Asasi Manusia Internasional dan peringatan 100 tahun kelahiran mendiang Michael Manley, mantan Perdana Menteri Jamaika, seorang anti-imperialis dan advokat keadilan sosial.
Forte mengatakan kepada The Guardian bahwa RUU tersebut diperkenalkan untuk memenuhi suasana hati di Jamaika, di mana orang-orang ingin mengubah konstitusi.
"Setiap tahun ketika kita merayakan kemerdekaan pada tanggal 6 Agustus, bangsa ini diundang untuk merenungkan pencapaiannya sejak kemerdekaan dan apa yang masih harus dilakukan, dan setiap tahun pertanyaan diajukan kapan kita akan menghapuskan monarki dan memiliki kepala negara Jamaika," kata politisi tersebut dalam sebuah artikel yang diterbitkan pada 13 Desember.
Penghapusan monarki konstitusional bukanlah satu-satunya pokok bahasan dalam RUU tersebut. RUU tersebut juga akan mengubah definisi kewarganegaraan, penunjukan senator yang independen dari partai politik di DPR, dan banyak lagi.
Masih ada beberapa langkah yang harus ditempuh agar RUU tersebut dapat menjadi undang-undang, termasuk peninjauan oleh komite gabungan, pemungutan suara di parlemen, dan referendum nasional.
Perdana Menteri Jamaika Andrew Holness telah vokal tentang niatnya untuk melepaskan diri dari monarki Inggris. Holness adalah perdana menteri termuda dalam sejarah negara Karibia tersebut dan berjanji untuk mengubah Jamaika dari monarki konstitusional menjadi republik selama kampanye pemilihannya.
Ia terpilih untuk memimpin pada 2016 dan mengatakan setelah menjabat bahwa pemerintahannya akan memperkenalkan RUU untuk menggantikan Ratu Elizabeth dengan "seorang presiden non-eksekutif sebagai kepala negara."
Pada Maret 2022, Holness secara langsung menyampaikan niat negaranya untuk melepaskan diri dari mahkota saat bertemu dengan Pangeran William dan Kate Middleton selama apa yang terbukti menjadi tur Karibia yang kontroversial bagi pasangan kerajaan tersebut.
"Kami sangat, sangat senang menyambut Anda dan kami berharap Anda telah menerima sambutan hangat rakyat," kata perdana menteri sebagian kepada William dan Kate.
"Ada masalah di sini, yang seperti Anda ketahui, belum terselesaikan, tetapi kehadiran Anda memberi kami kesempatan untuk menempatkan masalah tersebut dalam konteksnya, untuk menjadi pusat perhatian dan ditangani sebaik mungkin. Namun Jamaika, seperti yang Anda lihat, adalah negara yang bangga dengan sejarahnya dan sangat bangga dengan apa yang telah kami capai. Dan kami terus maju dan kami bermaksud untuk memenuhi ambisi dan takdir kami yang sebenarnya untuk menjadi negara yang mandiri, maju, dan makmur," tuturnya.