Berapa Lama Pendidikan Bintara TNI AD? Simak Penjelasannya
Berapa lama pendidikan Bintara TNI Angkatan Darat (AD)? Pertanyaan semacam ini mungkin pernah dilontarkan seseorang yang ingin mengetahui lebih jauh tentang pendidikan masuk TNI tersebut.
Setiap tahunnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu membuka kesempatan bagi warga negara untuk bergabung menjadi prajurit. Di TNI Angkatan Darat (AD) misalnya, calon pendaftar bisa memilih satu dari tiga jalur pendidikan keprajuritan yang tersedia, termasuk bintara.
Latar belakang pendidikan calon peserta untuk mengikuti seleksi prajurit bintara adalah lulusan SMA/MA/SMK, baik itu negeri atau swasta. Lantas, berapa lama sebenarnya waktu pendidikan Bintara TNI AD?
Berapa Lama Pendidikan Bintara TNI AD?
Pendidikan pertama bintara TNI AD akan berlangsung selama lima bulan. Biasanya, pelaksanaan pendidikan ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendidikan dasar keprajuritan dan pendidikan dasar golongan Bintara.Saat lulus pendidikan pertama, prajurit bintara akan mendapatkan pangkat pertamanya. Ia menyandang pangkat Sersan Dua TNI AD.
Setelah selesai mengikuti pendidikan pertama selama 5 bulan, mereka nantinya juga akan mengikuti pendidikan lanjutan. Fokusnya sendiri sesuai dengan kecabangan masing-masing.
Lebih jauh, nantinya seorang bintara akan menjalani masa ikatan dinas pertama antara 7–10 tahun. Ikatan dinas lanjutan seorang bintara maksimal hingga usia 53 tahun.
Persyaratan Bintara TNI AD
Berikut ini persyaratan yang berlaku pada penerimaan Bintara TNI AD yang dibuka Maret sampai Juli 2024 lalu.1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan.
3.Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama, 17 September 2024.
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
6. Sehat jasmani-rohani dan tidak berkacamata. 7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian ulasan mengenai lama pendidikan bagi calon Bintara TNI AD. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.