BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terus mendorong perlindungan konsumen yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Isu ini menjadi catatan akhir tahun 2024 terkait kinerja dan evaluasi pengembangan perlindungan konsumen sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas.
Ketua BPKN M Mufti Mubarok menuturkan sepanjang tahun 2024 BPKN bekerja keras untuk mewujudkan fungsi dan tugas sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sejumlah tantangan masih perlu diatasi seperti Indeks Keberdayaan Konsumen yang masih jauh dari harapan dan literasi konsumen yang belum merata.
Kemudian, perlunya penguatan regulasi akan tugas BPKN dan penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan zaman.
Selama satu tahun, BPKN menerima 1.733 pengaduan dari berbagai sektor dengan potensi kerugian konsumen sebesar Rp424.256.065.321 dan nilai kerugian konsumen yang terpulihkan sebesar Rp44.825.538.742.
"Nilai tersebut masih jauh di luar target kami. Ke depan akan kami maksimalkan dengan fokus utama adalah peningkatan peran masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen secara masif dan intensif, penguatan kelembagaan perlindungan konsumen, peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga, sinergi peran stakeholder yang mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, kemandirian kelembagaan BPKN, serta peningkatan akses pemulihan hak konsumen," ungkap Mufti.
Dalam upaya meningkatkan literasi konsumen, BPKN gencar melakukan berbagai kegiatan edukasi melalui platform digital maupun langsung ke daerah-daerah dengan melakukan kegiatan edukasi ke berbagai stakeholders, perguruan tinggi, komunitas, lembaga/instansi. Lalu, kunjungan ke pasar-pasar modern dan tradisonal, melakukan dialog interaktif ke berbagai radio di Indonesia, serta tinjauan langsung ke stasiun dan bandara.
Mufti juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen.
Wakil Ketua BPKN Syaiful Ahmar menambahkan BPKN juga fokus dalam penyusunan kajian strategis dan riset kebijakan yang relevan dengan isu-isu perlindungan konsumen. Rekomendasi yang dikeluarkan terkait Problematika Pembentukan dan Pengelolaan Perimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Perlindungan Konsumen Keamanan Dalam Produksi Pangan (Katering), Dinamika Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Perlindungan Konsumen terkait Penetapan Tarif Jalan Tol Dikorelasikan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
"Sebanyak 13 rekomendasi yang dikeluarkan BPKN di tahun 2024 dan telah dikirimkan kepada Kementerian/Lembaga terkait. Kami berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait. BPKN juga tetap berupaya melakukan monitoring terhadap hal tersebut," ujar Syaiful.
Penyampaian Catatan Akhir Tahun 2024-Kinerja dan Evaluasi Pengembangan Perlindungan Konsumen ini juga dihadiri Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Ermanto Fahamsyah, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Heru Sutadi, Ketua Komisi Advokasi Fitrah Bukhari, dan Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan Lasminingsih yang turut menyampaikan rincian kinerja masing-masing komisi serta seluruh komisioner BPKN lainnya.