KPK: Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
“Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikan ini masih bersifat umum. Belum ada tersangka di situ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Tessa juga menegaskan, bahwa penyidik juga belum melakukan kegiatan lainnya setelah penggeledahan yang dilakukan pada Senin 16 Desember 2024 malam.
Penyidik lembaga antirasuah, lanjut Tessa, sampai saat ini masih melakukan analisa terhadap barang yang disita dalam penggeledahan di kantor BI tersebut.
“Penyidik masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI. Barang-barang tersebut disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Senin 16 Desember 2024.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Selasa 17 Desember 2024.
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang disita berupa catatan besaran dana CSR hingga siapa saja pihak yang menerima. "Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI pada Senin 16 Desember 2024 malam. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa 17 Desember 2024.