Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti di Cakung yang Dianiaya George Sugama Halim
Dwi Ayu Darmawati (DAD) merupakan korban penganiayaan yang dilakukan anak bos roti di Cakung bernama George Sugama Halim. Setelah kasusnya viral, dia mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
Baru-baru ini, Dwi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Di forum ini, dia menceritakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak bos roti tempatnya bekerja di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Berada di hadapan legislator yang membidangi penegakan hukum, Dwi mengaku selama ini George kerap bersikap kasar. Bahkan, sebelum kejadian yang membuat kepalanya berdarah, anak bosnya itu sempat memaki-maki dan mengaku kebal hukum.
Sosok Dwi Ayu Darmawati
Dwi menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air baru-baru ini. Dia menjadi korban penganiayaan yang namanya viral di media sosial dan telah mendapat perhatian dari banyak pihak.Tindak penganiayaan dialami Dwi saat menjadi karyawati toko roti bernama Lindayes di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dia dianiaya anak bosnya bernama George Sugama Halim.
Dwi diketahui seorang anak yatim sejak kecil. Dia tinggal bersama ibunya yang berjualan nasi kuning.
Hal ini diungkap pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF dalam sebuah siniar yang tayang di kanal YouTube Uya Kuya TV.
"Dari kelas 4 SD, (Dwi Ayu) nggak punya bapak, anak yatim. Ibunya hanya pedagang nasi kuning," kata Jhon LBF dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024).
Dwi tinggal di rumah sempit berukuran 3x4 meter. Tempat tersebut ditinggali Dwi, ibu, dan kakaknya.
Pada kesempatan sama, Jhon LBF juga mengungkapkan bahwa Dwi ini nantinya akan bekerja di perusahaan miliknya. Tak hanya itu, dia juga bakal dikuliahkan.
Sebelumnya, Dwi bercerita mengenai lika-liku saat dirinya mencari keadilan. Dia hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Dwi mengaku sampai ditipu oleh pengacara yang mendampinginya. Bahkan, ibunya sampai harus menjual motor demi bisa menyewa pengacara.
Kemudian, dia juga sudah melapor ke 2 Polsek di Jaktim usai kejadian, tetapi ditolak. Korban menceritakan usai dianiaya George pada 17 Oktober 2024 lalu, dia pergi ke klinik.
Lalu, Dwi juga mendatangi kantor polisi. Namun, laporannya ditolak Polsek karena mereka mengaku tidak menangani kasus seperti itu.
"Habis kejadian itu lapor ke Polsek Cakung, eh Rawamangun dulu, tapi di situ nggak bisa nanganin. Dirujuk ke Cakung, yang di Cakung juga nggak bisa nanganin juga," tutur Dwi.
Saat di Polsek Cakung, Dwi mendapat rujukan untuk melakukan laporan secara langsung ke Polres Metro Jakarta Timur. Dia pergi ke sana kemudian disuruh ke Polsek Jatinegara.
Sesampainya di sana, Dwi mengaku laporannya akhirnya bisa ditindaklanjuti. Dia kemudian diminta untuk melakukan visum pada pagi harinya.