Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa hingga K-Popers Bakal Demo di Depan Istana

Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa hingga K-Popers Bakal Demo di Depan Istana

Nasional | sindonews | Kamis, 19 Desember 2024 - 11:10
share

Sejumlah elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga K-Popers bakal melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Demonstrasi bakal digelar di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

“Jatah cuti masih banyak? Yuk kita pake turun ke jalan buat pesta rakyat bareng tolak kenaikan pajak,” tulis ajakan yang beredar di X, Kamis (19/12/2024).

Kegiatan tersebut akan diikuti oleh sejumlah elemen, mulai dari buruh, mahasiswa, akademisi hingga penggemar Kpop atau budaya Korea.

“Mari mahasiswa, buruh, akademisi, pedagang, pengusaha, Techbro/Sis, Wibu, K-popers, ibu-ibu, kumpul bernyanyi bersama di depan istana Kamis (19/12/2024) Tolak PPN 12 persen,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Pemerintah mengumumkan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12. Kenaikan PPN 12 akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembebasan PPN sejumlah barang yang masuk kategori kebutuhan pokok masuk dalam paket stimulus ekonomi.

Airlangga berharap dengan paket stimulus ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"PPN tahun depan akan naik sebesar 12 per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0," kata Airlangga dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut, barang kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri dari barang maupun jasa. Ini mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutaan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

"Seluruhnya bebas PPN," tegasnya.

Adapun kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu.

Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air. Sementara, untuk tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11.

Topik Menarik