19 Bank Bangkrut Jelang Tutup Tahun 2024, Ini Daftar Terbarunya

19 Bank Bangkrut Jelang Tutup Tahun 2024, Ini Daftar Terbarunya

Terkini | sindonews | Selasa, 17 Desember 2024 - 13:39
share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin bank perekonomian rakyat (BPR)/bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) karena indikasi melakukan praktik fraud. Kali ini pencabutan izin dilakukan kepada PT BPR Kencana di Cimahi, Jawa Barat.

Pada semester I-2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Pencabutan izin BPR Kencana oleh OJK dilakukan per 16 Desember 2024. Dengan pencabutan itu, tercatat sudah ada 19 bank bangkrut pada periode Januari-Desember 2024. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah pun mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

"Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat," kata Imansyah dalam keterangan resmi dikutip Selasa (17/12/2024).

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujarnya.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Adapun OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang utamanya disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya. Selain itu, OJK juga sudah memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup sampai akhir tahun 2024.

Daftar 19 BPR/BPRS yang bangkrut hingga 16 Desember 2024;

1. BPR Wijaya Kusuma2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)3. BPR Usaha Madani Karya Mulia4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo5. BPR Purworejo6. BPR EDC Cash7. BPR Aceh Utara8. PT BPR Sembilan Mutiara9. PT BPR Bali Artha Anugrah10. PT BPRS Saka Dana Mulia11. BPR Dananta12. BPR Bank Jepara Artha13. BPR Lubuk Raya Mandiri14. BPR Sumber Artha Waru Ageng15. PT BPR Nature Primadana Capital16. PT BPRS Kota Juang Perseroda17. PT BPR Duta Niaga18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan19. PT BPR Kencana

Topik Menarik