Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12
Pemerintah mengumumkan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12. Kenaikan PPN 12 akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembebasan PPN sejumlah barang yang masuk kategori kebutuhan pokok masuk dalam paket stimulus ekonomi. Airlangga berharap dengan paket stimulus ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
"PPN tahun depan akan naik sebesar 12 per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0," kata Airlangga dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, barang kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri dari barang maupun jasa. Ini mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutaan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. "Seluruhnya bebas PPN," tegasnya. Secara lengkap, berikut daftar barang dan jasa yang kena dan tidak kena PPN 12.
Daftar bahan kebutuhan pokok yang bebas PPN 12;
- Beras- Tepung terigu- Daging ayam ras- Daging sapi- Ikan bandeng atau ikan bolu- Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso
- Ikan tongkol/ambu-ambu- Ikan tuna- Telur ayam ras- Minyak goreng- Cabai hijau- Cabai merah- Cabai rawit- Bawang merah- Gula pasir
Daftar jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024;
- Jasa pendidikan- Jasa pelayanan kesehatan medis- Jasa pelayanan sosial- Jasa angkutan umum- Jasa keuangan- Jasa persewaan rumah susun jmum dan rumah umum.
Daftar barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain;
- PPN Dibebaskan untuk bahan makanan- PPN Dibebaskan di sektor transportasi- PPN Dibebaskan di sektor pendidikan atau kesehatan- PPN Dibebaskan atas listrik dan air- PPN Dibebaskan atas jasa keuangan atau asuransi
Daftar barang dan jasa dikenakan PPN 12;
- Beras premium- Buah-buahan premium- Daging premium (wagyu, daging kobe)- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)- Udang dan crustacea premium (king crab)- Jasa pendidikan premium- Jasa pelayanan kesehatan medis premium- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA