Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus tewasnya Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon. Putusan itu dimuat di laman resmi milik MA.
Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, yakni perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.
Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.
"Amar Putusan: Tolak PK para terpidana," bunyi keterangan website MA.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016 silam.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Puluhan Ribu Warga Meriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.
Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Delapan tahun kasus tersebut berlalu, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film layar lebar.
Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap seorang kuli buruh Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari.
Namun, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus tersebut.