Upah Minimum Naik 6,5, Jumhur Hidayat Anggap Bukti Prabowo Peduli Buruh
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen disambut positif oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat. Menurut Jumhur, penaikan upah minimum tersebut sebagai bukti Prabowo peduli terhadap kesejahteraan buruh.
"Saya tidak mengira presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detail seperti soal upah ini. Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk upah minimum sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah provinsi/kabupaten/kota,” kata Jumhur, Jumat (29/11/2024).
Jumhur melihat pemerintah juga bakal menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh,” kata Jumhur.
Dia pun mengakui diundang ke Istana Kepresidenan. Pertemuan dengan presiden itu, kata Jumhur, sangat subtantif dan produktif.
"Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri Kabinet Merah Putih.
"Baru saja kami melaksanakan rapat terbatas membahas beberapa masalah tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Prabowo mengatakan dirinya menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5," lanjutnya.
Nantinya upah minimum sektoral akan ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah. "Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten," ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo yakni Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.