KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Senilai Rp637 Miliar ke Kas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp637 miliar ke kas negara. Jumlah tersebut disetorkan dalam kurun waktu Januari-Oktober 2024.
"Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp637.994.333.473," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/11/2024).
Budi menyebutkan, target pemulihan keuangan negara atau asset recovery Lembaga Antirasuah pada 2024 adalah Rp400 miliar. "Capaian saat ini sudah lebih dari target," ujarnya.
Budi melanjutkan, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebab, masih ada aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang, yang nilainya lebih dari Rp1 triliun. "Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024, mencapai Rp1.218.176.115.000," ucapnya.
Budi menjelaskan, aset rampasan dengan nilai terbesar adalah saham dengan nilai Rp66 miliar dan satu unit properti dengan nilai Rp40 miliar.