Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

Terkini | sindonews | Senin, 25 November 2024 - 20:33
share

Polemik mengenai susu impor terus berlanjut setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, volume impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mengalami kenaikan sebesar 7,07 dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidak hanya berasal dari Australia dan Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.

Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu karena pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia dan Selandia Baru untuk memasukkan susu ke pasar Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.

Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di mana hasil susu mereka tidak dapat diserap oleh industri pengolahan, bahkan ada yang terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, diikuti dengan aksi serupa di Boyolali pada 8 November 2024, yang mencakup protes dengan aksi mandi susu di tugu susu tumpah Boyolali.

Setelah berbagai aksi protes tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak dan pelaku industri. Hasil audiensi tersebut menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri untuk menyerap hasil susu dari peternak lokal.

Amran menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh industri untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan serupa pernah ada namun dicabut atas saran IMF. Kini, aturan tersebut akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.

Bayu Aji, seorang peternak dan pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya akan diabaikan oleh industri.

"Beberapa industri masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang diserahkan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar dia dalam pernyataannya, ditulis pada Senin (25/11/2024).

Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, dan para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih dari 26 tahun, peternak tidak pernah mendapat perlindungan dari regulasi yang berpihak kepada mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang sebelumnya mencapai 50 kini hanya sekitar 20.

Menurut Bayu, regulasi yang baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu dalam negeri. Dengan regulasi yang tepat, swasembada susu bisa tercapai dalam waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang memungkinkan industri tetap dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap terserap.

Topik Menarik