Penelitian Unpad: Kebijakan Benih Bening Lobster Untungkan Nelayan

Penelitian Unpad: Kebijakan Benih Bening Lobster Untungkan Nelayan

Infografis | sindonews | Senin, 25 November 2024 - 20:51
share

Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) melakukan penelitian terhadap nelayan lobster.

Penelitian dilakukan di tiga lokasi perairan Indonesia mengenai pendapat mereka tentang kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hasil penelitian menunjukkan nelayan lobster mengakui kebijakan tersebut bernilai positif bagi pendapatan mereka, serta dapat menjaga kelestarian lobster di perairan Indonesia.

Kebijakan BBL tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri (Kepmen) KP no 24 tahun 2024 tentang patokan harga BBL.

Dua kebijakan itu secara khusus mengatur penangkapan dan budidaya lobster, penggunaan alat tangkap serta pelepasan kembali lobster hasil tangkapan sebesar 2 serta penetapan harga BBL.

Penelitian yang dilakukan di tiga sentra penangkapan lobster, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat; Lombok Timur, NTB melibatkan 400 responden dengan tingkat kesalahan atau margin of error sebesar 4,9 pada tingkat kepercayaan 95.

Penelitian dilakukan melalui wawancara tatap muka dalam rentang waktu antara 8-19 Oktober 2024.

Tim peneliti Fikom Unpad yang dipimpin Kunto Adi Wibowo menyebutkan para nelayan lobster mendukung Kebijakan BBL pemerintah.

“Tercatat sebanyak 87,6 responden menyatakan dukungan mereka atas kebijakan pengelolaan BBL. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga hal utama yang membuat para nelayan lobster mendukung kebijakan itu, yaitu adanya peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam dan kemudahan untuk mendapatkan benih,” kata Kunto Adi Wibowo dikutip Senin (25/11/2024).

Pelestarian lingkungan menjadi perhatian para nelayan, sehingga mereka mendukung pembatasan tangkapan (kuota) dan pengembalian ke alam (restocking) BBL yang ditetapkan melalui Kepmen no 7 tahun 2024.

“Sebanyak 65 responden sangat setuju bahwa Kebijakan BBL saat ini berimbas positif pada kelestarian lobster di alam. Oleh sebab itu mereka menyadari kewajiban untuk mematuhi peraturan pemerintah dengan cara mengembalikan 2 tangkapan mereka ke alam, melaporkan hasil tangkapan, serta menggunakan alat tangkap yang pasif dan ramah lingkungan”, ujar Kunto yang juga Ketua Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi Fikom-Unpad tersebut.

Namun demikian Kunto mengingatkan perlunya peningkatan pengetahuan nelayan lobster terhadap kebijakan BBL.

“Pemerintah pusat, dalam hal ini KKP perlu lebih aktif turun ke lapangan untuk memberi penyuluhan. Dengan demikian pengetahuan masyarakat nelayan lobster akan meningkat dan mereka merasa negara memperhatikan permasalahan mereka,” ujarnya.

Kunto menambahkan, bahwa penyuluhan dalam bentuk tatap muka menjadi pilihan utama untuk penyampaian informasi yang tepat kepada para nelayan, karena lokasi-lokasi para nelayan lobster seringkali jauh dari akses transportasi dan telekomunikasi.

Salah satu contoh di Kabupaten Pesisir Barat yang menjadi lokasi penelitian, media dan internet yang biasanya menjadi sumber informasi bagi masyarakat perkotaan tidak dapat menjangkau mereka karena akses menuju ke lokasi sangat jauh dan tidak mudah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan bisa menggandeng para ketua kelompok nelayan dan pemimpin lokal dalam rangka penyebaran informasi bagi para nelayan lobster.

Apalagi para nelayan lobster menghabiskan waktunya berhari-hari di laut untuk melakukan penangkapan. Sehingga mereka perlu mendapat perlakuan khusus saat mengedukasi tentang kebijakan BBL.

Topik Menarik