Melawan ICC, PM Israel Netanyahu Tak Terima Dicap Penjahat Perang Gaza

Melawan ICC, PM Israel Netanyahu Tak Terima Dicap Penjahat Perang Gaza

Global | sindonews | Jum'at, 22 November 2024 - 08:37
share

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengecam dan akan melawan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.

Pemimpin rezim Zionis itu tidak terima dicap sebagai penjahat perang Gaza sebagaimana yang dituduhkan pengadilan tersebut.

"Hari ini adalah hari yang kelam, ICC membuat keputusan yang bias, menjadi musuh kemanusiaan," kesal Netanyahu dalam pidatonya untuk warga Israel pada Kamis malam, beberapa saat setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya, juga untuk mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, serta untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif.

"Ini adalah kebangkrutan moral yang merusak hak alami demokrasi untuk membela diri dari terorisme yang mematikan," lanjut Netanyahu, seperti dikutip dari Jerusalem Post, Jumat (22/11/2024).

Dia lantas menjelaskan peristiwa yang terjadi selama serangan Hamas 7 Oktober di Israel selatan.

"Apa yang dilakukan pengadilan di Den Haag dalam menanggapi kekejaman ini? Tidak ada," kata Netanyahu.

Dia juga mengecam Mahkamah Internasional di Den Haag, dengan mengatakan mereka tidak melakukan apa pun dalam menghadapi apa yang dia sebut "kejahatan nyata kemanusiaan yang dilakukan di seluruh dunia."

"Jutaan warga sipil tak berdosa telah dibunuh atau mengungsi dari rumah mereka di Iran, Suriah, Yaman, dan tempat-tempat lain. Alih-alih bertindak melawan rezim gelap ini, pengadilan memilih untuk melontarkan tuduhan palsu terhadap Negara Israel, satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah," klaim Netanyahu.

Netanyahu kemudian menyebut putusan ICC sebagai langkah anti-Yahudi. "Dengan satu tujuan—untuk menghalangi saya, untuk menghalangi kami—dari menggunakan hak kami untuk membela diri," katanya.

"Warga Israel, tidak ada keputusan anti-Israel yang keterlaluan yang akan menghalangi kami—dan tidak akan menghalangi saya—dari terus membela negara kami dengan segala cara," paparnya.

Sedangkan Gallant mem-posting di X tentang putusan ICC, menyebutnya sebagai keputusan yang keterlaluan dan mengeklaim bahwa itu akan terus diingat.

Langkah ICC secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Sebuah surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Deif, imbuh ICC.

Pada awal Agustus, Israel mengatakan telah membunuh Deif dalam sebuah serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, tetapi Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.

Pengadilan tersebut mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa penuntut belum dapat memastikan apakah Deif sudah meninggal atau belum.

Pengadilan mengatakan telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

ICC mengatakan bahwa pasangan politisi Zionis tersebut juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

Pengadilan menuduh keduanya dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan penduduk sipil di Gaza untuk bertahan hidup, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.

Mengenai kejahatan perang berupa kelaparan, disebutkan: "Kekurangan makanan, air, listrik, dan bahan bakar, serta pasokan medis tertentu, menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza."

Hal itu, imbuh ICC, mengakibatkan kematian warga sipil termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi.

Disebutkan juga bahwa pengadilan belum menentukan apakah semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi.

Namun, hakim mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban di Gaza.

Topik Menarik