Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso dikabarkan bebas dan diperkenankan pulang ke negaranya. Namun Lapas Kelas IIB Yogyakarta mengaku belum mendapat kabar ataupun perintah dari pusat.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan, Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul.
“Per tanggal 20 November 2024 saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi," ungkap Agung pada Rabu (20/11/2024).
Agung menyebut belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi
Sebab, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Sehingga semua keputusan berada di ranah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Kami hanya dititipi di lapas," katanya.
Diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. Dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Kemudian pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati.
Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.
Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia.Meskipun demikian, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya.
"Kami akan mengikuti kebijakan dari Pusat. Apapun keputusan yang nantinya diambil, kami akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Menurut laporan terbaru, Mary Jane Veloso dalam kondisi sehat dan menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dengan baik.
Pihak lapas juga memastikan bahwa Mary Jane mendapatkan hak-haknya sebagai tahanan, termasuk akses kesehatan dan pembinaan.
“Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas Lapas. Kami di Daerah akan siap melaksanakan arahan kebijakan dari Pusat,” ujar Agung.
Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, atas bebasnya terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.Dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya, Bongbong menilai kasus Mary Jane merupakan kasus yang panjang, karena memerlukan jalur diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.
"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill," ucap Bongbong di akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
Bongbong sangat bersyukur, karena jalur diplomasi antara Indonesia dan Filipina mampu menunda eksekusi mati Mary Jane.
"After over a decade of diplomacy and consultations with the Indonesian government, we managed to delay her execution long enough to reach an agreement to finally bring her back to the Philippines," katanya.
Pembebasan Mary Jane, kata Bongbong, menjadi bukti hubungan persahabatan antara Indonesia dan Filipina. Terutama dalam menjaga komitmen keadilan dan kasih sayang.
"This outcome is a reflection of the depth of our nation's partnership with Indonesia-united in a shared commitment to justice and compassion," tulisnya.
Bongbong tidak menampik bahwa Mary Jane bersalah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, kata Bongbong, Mary Jane tetaplah korban dari keadaan yang sangat sulit di hidupnya.
"Mary Jane's story resonates with many a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life. While she was held accountable under Indonesian law, she remains a victim of her circumstances," ujarnya.