One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Produk Nonhalal asalkan Kasih Tanda
Haikal Hassan yang dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 langsung menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi karena menurutnya seluruh produk diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan juga memperluas pasar. Namun hal ini juga menimbulkan perdebatan di tengah para pelaku usaha karena dianggap membebani. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau melangsungkan keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa dan bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam Program One on One Sindonews TV yang dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa'alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih sudah datang
Terima kasih sudah bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?
Pertama yang saya lakukan, ya sejak pelantikan 22 Oktober, yang saya lakukan nomor satu itu adalah kolaborasi, mengunjungi MUI mitra kita, mengunjungi Kementerian Agama mitra kita, mengunjungi Menko. Semuanya saya kunjungi.
Hari ini kita mau ngomongin tentang kebijakan sertifikasi halal yang sebentar lagi harus diterapkan untuk seluruh pelaku UMKM....
Sudah, jadi gini memang yang saya pertama kali Sejak saya dilantik oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, saya langsung mempelajari, dan ternyata 1974 di zaman era Presiden Almarhum Presiden Soeharto melalui Menteri Kesehatan sudah mengimbau, tahun 1974, jadi kalau sekarang tahun 2024 sosialisasi sudah berapa tahun? 50 tahun. Di zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dibuatkan undang-undang untuk itu, Peraturan Presiden, 10 tahun masa SBY, kemudian di masa Presiden Pak Jokowi juga dibuatkan undang-undang, dibuatkan peraturan. 50 tahun kita lakukan sosialisasi. Tapi kalau kita terjun di masyarakat tetap aja masih kurang. Karena itu Pak Presiden Prabowo langsung menetapkan sesuatu yang sangat luar biasa, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bertanggung jawab kepada langsung Presiden, itu kan keren gitu loh. It's not about position Ya, tapi ini harus supaya apa, ya supaya kebijakannya mudah, lancar, cepat, tidak ada birokrasi yang ngejelimet, dan saya menjanjikan kepada semua pelaku usaha akan lebih cepat dan murah dan untuk UMKM menengah ke bawah gratis.
Berarti sekarang sudah mulai berjalan ya sejak 18 Oktober?
Yes, betul sekali sejak tanggal 18 Oktober 2024 itu sudah mandatori, kenapa coba mandatori? Gini, tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kalau melindungi kesehatan ada Kementerian Kesehatan, kalau melindungi dari narkoba badan narkotika BNN, kalau melindungi dari, jadi negara itu melindungi semuanya, kalau melindungi dari pertahanan keamanan ada Kementerian Pertahanan, kalau melindungi makanan halal ya ada ini (BPJPH) gitu loh.
Jadi memang tugas negara tujuan bernegara, dan Pak Prabowo paham sekali soal itu, sehingga dibuatlah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini setingkat Menteri, bertanggung jawab langsung kepada presiden, berkoordinasi dengan para menteri-menteri terkait untuk menjamin bahwa produk yang ada di pasaran halal. Kalau enggak halal Gimana? Kalau enggak halal ya boleh, boleh sekali, cuma harus kasih tanda, harus bilang ini enggak halal, alkohol harus ada sekian persen tertera di situ, mengandung bahan tertentu yang diharamkan, misalnya let say sorry to say, babi ya harus katakan mengandung babi, harus terbuat dari apa tuh jelas, semudah itu. Jadi diserahkan lagi kepada konsumen, mau makan boleh, mau enggak boleh silakan, cuma ada rambu-rambu aturan agama, itu aja. Jadi cuman kadang-kadang dibikin heboh.
Jadi artinya barang-barang yang haram itu masih boleh diperjualbelikan ya?
Of course itu hak orang mau makan, mau beli silakan, gitu loh, enggak apa-apa.
Karena sempat yang beredar di media sosial adalah harus halal apa pun yang diperjualbikan.
Ya enggak bisa, nggak boleh gitu juga. Kita luruskan, gini ya barang-barang yang dimaksud juga tidak elektronik. Jadi produk yang dimaksud dalam undang-undang itu adalah makanan, minuman, obat kosmetik, dan lain, degeneratif turunannya yang terbuat dari hewani tentunya, itu yang dimaksud produk gitu loh. Jadi yang lain gimana? Ya nggak harus juga beli laptop halal.
Berarti salah kaprah penerimaan di masyarakat?
Yang paling penting itu adalah edukasi kepada masyarakat gitu ya, tapi ya kalau sumbernya haram beli apa juga haram.
Yang dikategorikan dengan halal itu seperti apa? Makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik yang halal itu seperti apa?
Yang halal ya tidak mengandung hal yang diharamkan, tidak mengandung babi, tidak mengandung hewan yang berasal dari ya bertaring gitu ya, memanfaatkan dari harimau kan enggak boleh, gitu kan, atau alkohol, yang untuk diminum bukan alkohol untuk di badan, bukan seperti parfum, itu enggak masalah, silakan. Ya nggak usah juga parfum dihalalin gitu loh.
Berarti dalam penerapannya nanti apakah akan ada pengawasan di masing-masing daerah atau seperti apa?
Yes betul, betul sekali akan ada pengawasan tapi sebenarnya kalimatnya saya mau bilang bukan pengawasan
Kebijakan sertifikasi halal untuk para pelaku UMKM ini kan perlu ada sosialisasi karena masyarakat belum tentu tahu ada kebijakan...
Itulah Galuh, orang-orang seperti Galuh dan tim ini membantu kami, maka saya bilang terima kasih gitu karena bantu sosialisasi. Yang kurang tuh, pertama kolaborasi seperti yang saya ceritakan tadi dengan kementerian-kementerian, termasuk Perdagangan, Perindustrian, Badan POM, Kesehatan, banyak sekali yang terlibat. Bahkan di undang-undang tercantum, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2024, ya Perindustrian, Perdagangan, Kesehatan, Pertanian, Koperasi Usaha Kecil, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan semuanya terkait. (Kementerian) Dalam Negeri ya terkait yang beredar, (Kementerian) Luar Negeri makanan yang masuk, semua terkait.
Nah soal yang tadi kamu tanya keterkaitan yaitu sosialisasi. Sudah 1.000 lebih yang akan melakukan, yang bersama kami ya 1.000 lebih, sebagian besar dari internal ya ada 240-an dan kita rekrut baru ada 500-an total akan menjadi 1.000 lebih. Seribu lebih personel untuk sosialisasi, pembinaan, pengawasan, persuasiflah tentunya persuasif. Sebab saya enggak mau ini menjadi hantu, momok menakutkan bagi para pengusaha karena ngurusnya ribet dan sebagainya, saya janjikan ngurusnya akan lebih mudah, murah, transparan, saya janjikan itu semua kepada pelaku usaha don't worry.
Benar itu menjadi momok di tengah masyarakat. Ketika saya juga membaca media sosial mendengar juga cerita dari teman-teman pelaku MKM katanya, katanya ribet, kedua mahal dan itu kalau kita breakdown ya biayanya benar kan kalau mikro Rp300.000 kalau menengah Rp5 juta. Nah itu katanya mereka tidak punya cukup biaya untuk membayar biaya sertifikasi itu, sedangkan modal untuk dia bangun saja di bawah angka tersebut, gimana?
Oke saya luruskan, pemerintah baik banget nih pemerintah kita, memberikan kemarin 1 juta pengusaha mikro gratis. Saya mau tambah lagi, I guarantee you, akan ditambah lagi. Jadi pengusaha mikro ke bawah itu free, oke ya, don't worry, free, free, free, don't worry itu bantuan dari pemerintah ya. Jadi cukup serius aja gitu ngurus usahanya, kita gratisin, yang penting kamu tuh jujur, kamu tuh halal jualannya, enggak boleh mengandung unsur-unsur yang non halal gitu loh. Ya kalau mau, ya silakan tapi jujur juga katakan itu nonhalal. Sebab kalau you punya usaha nonhalal, you katakan halal, itu kategorinya bukan di kita lagi, di kepolisian, kenapa? Penipuan.
Berarti akan mungkin bisa dikenakan sanksi?
Of course
Kira-kira apa kriteria pengusaha atau usaha yang akan dikasih sanksi tersebut? Sebelumnya pasti kan ada pendataan dari pihak-pihak terkait dari masing-masing pengawas di masing-masing daerah untuk mendata siapa saja pelaku-pelaku usaha yang mungkin belum bersertifikasi halal, gimana?
Jadi gini poin dua nih, berarti sosialisasi. Oke mulai dilantik kemarin saya terus melakukan sosialisasi. Saya sampai sesuatu yang jarang saya lakukan, ngemall, sekarang saya lihat tuh di semua mall tuh, saya datang lihat, oh ada, ada, ada, ada, ada, ada, ada, begitu enggak ada saya duduk di situ. Weh Babe ya, Iya itu sosialisasi. Belum diurus ya saya bilang gitu doang, belum Babe ribet, ah ribet gimana? Yuk buka handphone-nya masuk ke sihalal.go.id, nama, alamat, NIB, bentuk usaha, ikutin aja itu, klik, submit, terima sama kita, kita terima lalu kemudian kita lihat, kita kunjungin, udah selesai saya bilang, dapat. Susahnya di mana. Itu sosialisasi, kita keliling semua itu dan nanti akan ada banyak, jadi namanya sosialisasi caranya kayak gitu ya, supaya masyarakat ya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah gitu kan.
Berarti sertifikasi cukup dilakukan secara online?
Nantinya akan online nantinya. I don't know sekarang, saya lagi buat mix dulu ya. Nah itu sudah poin yang ketiga digitalisasi. Jadi pertama kita lakukan kolaborasi, kedua sosialisasi, ketiga digitalisasi. Nantinya tapi saya belum cerita soal itu karena sekarang ini harus kita pastikan dulu dapurnya juga pengawasannya itu dari situ.
Nah terus gimana tadi soal sanksi? Begini setelah kita lakukan sosialisasi nanti kita umumkan lagi, kenapa apa yang ini saya supaya enggak salah, ada peraturan terbaru nih ya saya bacakan supaya sesuai dengan undang-undang. Saya bacain ya Pasal 170 ya, pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH, Jaminan Produk Halal, dikenakan sanksi administratif, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di ayat 1 di atas dikenakan terhadap pelaku usaha berupa peringat tertulis, kita akan terbitin ya sesuai dengan peraturan, perundangan, bla, bla, bla, bla, bla. Kemudian denda administratif, kemudian pencabutan sertifikat halal kalau dia sudah halal, dan kemudian ya penarikan barang dari peredaran. Apabila semua ini masih dilanggar ya berarti ya kita bekerja sama dengan instansi terkait ya, itu bukan bukan ranah kita ya, ranah kita tuh sertifikasi halal gitu. Kita akan ceritakan, laporkan kepada yang berwenang, itu terjadi indikasi dong, masak cuman nyantumin label halal aja nggak mau, kalau umpamanya keberatan, kita apalagi usaha mikro ke bawah dibebasin kok dari biaya, kalau seandainya ribet ngurusnya, kita urusin kok, kurang apa coba.
Jadi artinya gimana nih pelaku usaha untuk sertifikasi halal? Apakah harus mendatangi Kantor Badan atau gimana?
Mau datang boleh, mau online boleh, mau self declare kalau ternyata dia memenuhi syarat self declare boleh. Kita opsi-opsi itu sangat terbuka. Jangan dibikin ribet. Jangan dibikin mahal juga, murahlah. Sekarang gini ada satu usaha namanya PT titik-titik lah gitu ya, dia punya subnya itu ada consumer goods, ada sembako lah, dia punya bahkan es krim, bahkan semua. Pantas enggak itu satu produk cuman Rp5 juta seumur hidup, pantas nggak?
Nah itu yang sedang kami inginkan. Sebab pemasukan buat negara biar fair dong. Oke kalau istilah Betawi lu udah berapa triliun dapat, masak cuma Rp5 juta seumur hidup, gitu kan.
Tapi enggak akan ada pembaharuan dan harus bayar lagi?
Harus, harus akan saya lakukan itu. Ini bukan ancaman. Nanti kita hitung, nanti kita bikin yang proporsional, yang gede ya harus bayar bener, yang menengah ya ala kadarnya gitu, yang kecil ya gratisin. Entar yang gede bisa subsidi silang gitu aja, enggak usah ribet-ribet.
Pelaku usaha dengan adanya sanksi yang selama ini sudah beredar takut tiba-tiba disidak gitu sama Badan Pengawas.
No, no, no, no, no, please. Kita enggak sidak, kita datang, kita melihat, ternyata ada yang harus diluruskan, ya kita persuasif. Nggak perlu takut, kalau umpamanya Anda bilang usaha kami tidak halal, ya silakan, boleh, please, boleh beredar, saya cuma minta cantumkan itu tidak halal, gitu aja. Ya cuman itu doang. Cuman kalau ada yang berkata gini, enggak bisa bagi kami itu halal, bagi orang yang beragama lain, tentunya misalnya ya enggak apa-apa, Anda mau nyantumin tidak halal, mau cantumin apa mengandung, maaf ya mengandung babi, ya boleh, silakan. Yang kita perlukan ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, itu tugas kita itu gitu loh. Tolonglah lihatlah dalam big picture dalam bernegara gitu loh.
Mungkin bisa di-breakdown lebih detail lagi nih, apa saja manfaat dari sertifikasi halal atau urgensinya kenapa produk harus bersertifikasi halal?
Pertama, saya harus mengatakan halal itu is not about muslim authority only ya. Halal itu gaya hidup, halal itu way of life, halal itu lifestyle. Lihat di dunia sekarang, Amerika produknya tuh halal, banyak banget, padahal sedikit komunitas muslimnya. China tuh nomor tiga masuk ke sini, semua barang-barangnya dengan halal. Kita bekerja sama dengan LHLN, Lembaga Halal Luar Negeri, semua tuh sudah ke situ, dan halal itu adalah konsep green, green is not about color ya, green is mean back to nature, green itu more fresh, green itu more clean, green itu ya kebutuhan saat ini, itu sudah trennya.
Saya pernah di Australia dulu, keren nih cerita, tahun 1992 saat pertama kali saya ke Perth, Australia Barat. Waktu itu saya naik sebuah pesawat, saya duduk bukan di bisnis, duduk biasa, tiba-tiba pramugarinya datang ke saya dan hanya memberikan saya makanan. Ingat 92 tahun ini, dan yang lain nggak dikasih makan. What is your opinion? Gile gua diracun, prasangka jelek, kenapa gua doang yang dikasih, yang lain nggak dikasih, kan gue bukan bisnis. Baru kemudian itu Pramugari membawa troli dan membagikan semua. Saya belum buka, saya lihat kanan saya, saya dekat jendela, waktu itu saya lihat oh dia buka, gua buka juga, beda. Dia juga bilang beda dengan lirik gitu ya, saya masih ragu, begitu pramugarinya lewat saya tanya sorry saya bilang why you serve me first than the others? Kenapa kamu melayani saya pertama ke yang lain? Dia langsung berhenti, sorry, sorry, sorry, you are a special guest for us in this di pesawat. Ini apa dibilang, because you are a muslim. (Tahun) 92 dan saya satu-satunya muslim di pesawat Qantas Airlines. Itu kejadian yang saya alami, saya bilang wow this is a special meat, this is halal meat, just only for you. Saya tanya how do you know I'm a muslim? I'm never declare about that. Dia bilang apaan, because your name Sir, your name is Ahmad Haikal Hasan, this mean you are a muslim. So this is a special meat for you, special daging. Aduh, so sweet banget, meleleh, saya makan dengan santainya.
Tahun 92 dunia sudah seperti itu gitu loh, kenapa kita enggak seperti itu gitu loh, menghargai, menghormati, pelabelan halal itu juga menghargai, menghormati, 87 muslim, 89 maybe 90 di sini gitu loh. Di New Zealand itu ada Halal Meet, antre yang beli, muslim, nonmuslim, para bule belinya itu. Kenapa, mahal dua kali lipat dengan yang tanpa sertifikat. Kenapa di sini penyembelihannya ketahuan, pembagiannya kelihatan, clean sekali, yang namanya maaf ya isi perut, usus, apa segala itu dibuang, yang namanya kepala, kaki disingkirkan, hanya daging tok. Itu yang disebut penyembelihannya bagus, semua bagus, enggak ada darah, kan darah kan enggak bisa dimakan ya, disembelih dihabisin darahnya itu loh, dan itu yang akan kita awasi.
Saya buka nih undang-undangnya supaya masyarakat terjamin. Jasa yang meliputi itu penyembelihan, berarti RPH, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan atau penyajian. Jadi halal itu everybody need halal, kalau menurut saya sekarang. You need halal, I need halal too.
Dari sisi kesehatan?
Of course kan kalau ada kebersihan, di situ kelihatan kesehatannya. Sorry ya, banyak beredar di TikTok, di Facebook, Twitter, Instagram, pembuatan sosis yang hewannya digelontorin, masih hidup langsung digiling, keluar jadi sosis, bagaimana bisa bilang ini produk yang bisa dimakan, yang sehat ya? Coba lihat ambil dari mikroskop apa yang terjadi, di situ ada isi perutnya, ada kotorannya, ada kepalanya, ada hidungnya, ada matanya, jadi satu semua. Dalam halal itu enggak boleh begitu, hanya daging, hanya daging yang boleh digituin. Jadi, itulah halal sehat, bersih, more health, more fresh, more clean, dan keterbukaan. Thats halal way, that’s halal style.
Ngomong-ngomong kemarin dari kebijakan yang ini sertifikasi halal juga menimbulkan kontroversi, ada protes dari PHRI, mereka kan akan serve alkohol pasti, restoran juga bahan-bahan akan impor, apakah itu dikasih sertifikasi halal atau nggak?
Pertama, saya sudah terima keberatan itu dan saya sudah melalui kementerian, beliau melayangkan suratnya kalau enggak salah ke pariwisata, kan bernaung di bawah pariwisata. Kemarin saya sudah ketemu sama Bu Menteri, lalu kemudian akan dialihkan ke sini, minggu depan kalau enggak Selasa itu kita akan jumpa. Masalahnya adalah menerima kabar separuh. Tetap jual alkohol silakan, cuman kita minta tandanya doang berapa persen, misalnya mengandung babi gitu atau bahkan babi guling, bahkan apa tuh yang HEM itu, yang slicing itu, bacon, itu silakan kagak ada masalah, cuma kita tandain doang mengandung babi. Karena sekali lagi nih negara itu wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, itu doang, karena buat yang muslim kan nggak boleh. Silakan jual alkohol, nggak ada masalah silakan asal kasih tanda.
Jadi masalah alkohol, masalah yang mengandung bahan nonhalal itu boleh dijual?
Boleh silakan, dan tidak perlu datang untuk sertifikasi, enggak perlu. Udah nggak halal, gimana mau disertifikasi.
Terus yang jadi masalah lagi adalah mereka menganggap karena biasanya untuk mengolah makan itu menggunakan bahan-bahan impor yang belum kita ketahui sertifikasi halalnya, itu gimana?
Kan kita kerja sama dengan Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Perdagangan, Perindustrian, semua kita kerja sama. Yang masuk itu harus mendapat sertifikasi halal, kalau dia halal, kalau enggak halal ya katakan itu tidak halal, lalu katakan sebagai bahan baku mengandung unsur tidak halal. Ya otomatis bahan olahan yang mengandung misalnya gelatin babi misalnya ya nggak boleh. Gini, kalau mengandung unsur yang tidak halal, ya otomatis jadi enggak halal walaupun yang dimasak ayam. Nah unsur-unsur itu yang didatangkan dari luar negeri, kita sudah kerja sama dengan 54 negara dan di 145 LHLN (Lembaga Halal Luar Negeri). Jadi kalau sudah ada tanda halal dari negara yang sudah bekerja sama dengan kita, ya berarti halal asal dicantumkan label halal dari negara masing-masing. Kalau enggak ya berarti mengandung unsur tidak halal, ya kasih tanda produk tidak halal.
Apakah ada peraturan tersendiri berkaitan dengan peredaran produk-produk yang nonhalal di Indonesia?
Peraturannya sama, semua dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2024. Jelas di situ tercantum, yang halal bagaimana, yang tidak halal bagaimana. Intinya kita semua menjamin semua pengusaha don't khawatir, jangan worry, jangan khawatir, silakan, nggak ada masalah, asal kejujuran, keterbukaan, kebersihan, kesegaran, dan semuanya harus terjamin buat bangsa kita.
Terakhir, imbauan apa untuk seluruh pelaku usaha di seluruh Indonesia, haruskah kita tidak perlu takut, tidak perlu merasa ribet dan lain sebagainya?
Saya akan kasih guarantee akan lebih mudah, akan lebih murah, akan lebih cepat semuanya, setelah kita perbaiki sistem ini. Dan nggak ada yang namanya sweeping, nggak ada yang namanya nakut-nakutin, nggak ada semua. Anda berhak berusaha seluas-luasnya, selama cantumkan logo halal kalau itu halal, cantumkan logo tidak halal kalau itu tidak halal. Dan ini berlaku di semua negara kok. Kita juga harus seperti itu, karena kita akan menjadi contoh. Tagline saya itu adalah Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia.