Tangkap Buron Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar

Tangkap Buron Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar

Nasional | sindonews | Selasa, 19 November 2024 - 13:21
share

Polisi kembali menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari tangan DPOberinisial A alias M, polisi menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari tangan A alias M, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset. "Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar," ujarnya.

Ade menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut. "Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelasnya.

Dengan adanya penangkapan satu orang buron di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, polisi telah menangkap 23 orang pelaku.

Topik Menarik