Kronologi Penangkapan Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Terlibat Kasus Korupsi Timah
JAKARTA - Kronologi penangkapan Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang terlibat kasus korupsi timah, akan diulas lengkap dalam artikel ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (19/11) malam. Saat itu, Hendry Lie baru pulang dari Singapura.
“(Hendry Lie) diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, beberapa waktu lalu.
Harli mengatakan, Hendry Lie yang merupakan bos Sriwijaya Air itu selama ini menjalani pengobatan di Singapura. “Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” imbuhnya.
Setelah diamankan, Hendry dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 23.15 WIB dalam keadaan tangan diborgol dan digiring oleh petugas.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan penyidik telah memeriksa Hendry Lie sebagai saksi kasus korupsi timah pada tanggal 29 Februari 2024.
Penyidik mendapatkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 untuk menjalani pengobatan.
Pihaknya memanggil Hendry Lie beberapa kali untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
Selanjutnya dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan, terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor Republik Indonesia atas nama Hendry Lie.
"Selain pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke imigrasi," ujarnya.
Pada tanggal 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka. Setelah monitoring, pada akhirnya Hendry ditangkap pada hari Senin (18/11) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 22.30 WIB.
Penangkapan Hendry Lie merupakan kerja sama Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.