Begini Definisi dan Pengertian Sihir
Menurut etimologi sihir adalah suatu pekerjaan untuk mendekati setan meminta pertolongan. Dan dikatakan sesuatu yang halus dan lembut karena ia termasuk perkara yang tidak dapat dilihat oleh manusia.
Menurut "Kamus Al-Munawir Arab Indonesia Terlengkap" (Unit PBIK, PP Al-Munawwir, 1984), sedangkan sihir menurut terminologi yaitu dikhususkan bagi sesuatu yang penyebabnya tidak terlihat (samar) dalam wujud yang bukan sebenarnya.
Arti kata Sihir yaitu menipu, menurut ahli bahasa (Al-Azhari) mengatakan “Akar kata sihir maknanya adalah membelokkan sesuatu dari hakikatnya. Maka ketika ada seseorang menampakkan keburukan dengan tampilan kebaikan dan menampilkan sesuatu dalam tampilan yang tidak senyatanya maka dikatakan dia telah menyihir sesuatu.
Al-Qur’an menjelaskan bahwa sihir diajarkan oleh Harut dan Marut terhadap setan kemudian diajarkan kembali, kepada manusia dalam rangka mencapai tujuan-tujuanya. Sedangkan menurut syariat, sihir adalah azimat, buhul (tali), ucapan, obat-obatan, dan asap kemenyan.
Azimat sendiri adalah barang yang dianggap memiliki kesaktian dan dapat melindungi pemiliknya, digunakan sebagai penangkal penyakit dan sebagainya.
Sihir memiliki hakikat, di antaranya ada yang mempengaruhi jiwa dan badan, sehingga membuat orang sakit, membunuh, memisahkan antara suami dan istri itu adalah setan, menurut kamus al-kitab, sihir adalah suatu upaya manusia untuk mencapai suatu keuntungan.
Bambang Subandirejo dalam "Kamus Al-Kitab" (Gunung Mulia, 2010) menyebutkan dalam hal ini mantra yang tepat, lengkap dan, benar sangat penting untuk diperhatikan, bila tidak dapat terjadi malapetaka.
Kemudian arti kata sihir menurut kamus istilah fiqih ialah hal-hal yang luar biasa (super natural) yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan dengan cara-cara tertentu misalnya dengan menggunakan jampi-jampi, mantra-mantra dan sihir dapat dilakukan oleh siapa pun dengan mempelajari cara-caranya, biasanya dilakukan karena mengikuti kejahatan hawa nafsu.
Mereka yang mempelajari atau mengetahui tentang sihir, maka tidak asing lagi baginya”.
Mutawalli Asy-Sya’rawi dalam "Dosa-Dosa Besar" (Gema Insani Press, 2000) mengatakan pengertian sihir secara umum adalah mengalihkan sesuatu dari wujud yang sebenarnya kepada wujud lain. Kemudian dalam arti lain sihir yaitu akhir waktu dan awal terbitnya fajar.
Saat itu bercampur antara gelap dan terang, ia tidak sepenuhnya jelas dan tidak juga sepenuhnya gelap demikianlah itu sihir.
Terbayang oleh seseorang sesuatu, padahal sesungguhnya ia tidak demikian. Ia menduga terjadi sesuatu tetapi dugaan itu keliru, matanya melihat sesuatu, tetapi sebenarnya hanya matanya yang melihat demikian, kenyataanya tidak demikian.
Allah berfirman menyangkut sihir yang dilakukan oleh penyihir-penyihir Fir'aun:
Artinya: "Dia (Musa) menjawab, 'lemparkanlah (lebih dahulu)!' maka setelah mereka melemparkan, mereka menyihir mata orang banyak dan menjadikan orang banyak itu takut, karena mereka memperlihatkan sihir yang hebat (menakjubkan)" (QS Al-A'raf(7) :116)
Terlarang
Menurut Para ulama mempelajari sihir tidak terlarang, yang terlarang adalah mempraktikkannya. Seseorang pernah berkata kepada Umarbin Khattab, “Fulan tidak mengenal kejahatan.
Umar menyahut, “Wajar kalau ia terjerumus ke dalam kejahatan.”
Ibnu Katsir mengutip perkataan ulama Mu'tazilah yang bernama Abu Abdullah ar-Razi: “Para ulama Muhaqqiqiin sepakat bahwa menguasai ilmu sihir tidaklah jelek dan tidak pula terlarang. Di antara sihir ada yang membuat pelakunya menjadi kafir."
Contohnya, sihir yang mereka klaim: mengubah bentuk manusia menjadi rupa hewan, menempuh jarak jauh yang normalnya dicapai dalam tempo sebulan hanya dalam waktu semalam, dan terbang di udara. Setiap orang yang melakukan hal ini bertujuan membuat orang-orang percaya bahwa ia benar dan ini adalah kekafiran.
Tukang sihir ini dibunuh sebab ia kafir kepada para Nabi; ia mengklaim dirinya dapat melakukan seperti mukjizat mereka.
Adapun menurut pihak yang menganggap sihir adalah tipuan, penyamaran, dan imajinasi belaka, tukang sihir tidak dibunuh, kecuali jika dengan sihir itu dia membunuh seseorang maka ia dibunuh sebagai hukuman qisas.
Tidak dipungkiri bahwa tukang sihir dapat melakukan hal-hal yang luar biasa, yang berada di luar kesanggupan manusia (seperti: menimbulkan sakit, perceraian suami istri, hilang akal, disfungsi organ tubuh, dan sebagainya yang sudah terbukti bahwa mustahil manusia dapat melakukannya).