Pasutri Lansia di Jombang Ditangkap Polisi Gara-gara Modif Mobil untuk Borong BBM Bersubsidi

Pasutri Lansia di Jombang Ditangkap Polisi Gara-gara Modif Mobil untuk Borong BBM Bersubsidi

Infografis | sindonews | Kamis, 14 November 2024 - 16:07
share

Sepasang suami istri lansia di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi, Kamis (14/11/2024) siang, setelah kedapatan memodifikasi mobil mereka untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali. Polisi berhasil mengamankan 120 liter BBM jenis Pertalite yang disembunyikan di dalam mobil mereka.

Pasangan tersebut, Husin Lubis (62) dan Sri Ratna Khoiriyah (54), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, terkejut saat petugas membawa mereka ke Mapolsek Kota Jombang setelah mobil yang mereka kendarai diperiksa. Di dalam mobil mereka, polisi menemukan enam jeriken berisi BBM yang diduga dibeli secara ilegal dengan cara memodifikasi kendaraan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan dua buah tombol pompa yang dipasang di mobil mereka. Alat tersebut digunakan untuk menyedot BBM dari tangki mobil ke jeriken," kata Kapolsek Kota Jombang, AKP Soesilo, Kamis (14/11/2024).

Menurut pengakuan tersangka, mereka memodifikasi mobil mereka, sebuah mobil Karimun, dengan menambah alat penyedot BBM untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU dalam jumlah besar. Setelah membeli BBM, mereka kemudian menyedotnya dari tangki mobil dan memindahkannya ke jeriken. Setelah penuh, mereka akan pindah ke SPBU lain untuk membeli BBM lagi dengan menggunakan tiga lembar barcode berbeda, yang memungkinkan mereka membeli BBM dalam jumlah banyak setiap hari.

BBM bersubsidi yang mereka peroleh kemudian dijual kembali di rumah mereka menggunakan pom mini dengan harga Rp11.200 per liter. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka mengaku sudah menjalankan modus ini untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali untuk mencari keuntungan," tambah Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pasangan lansia tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Topik Menarik