Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
Kasus peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan beberapa produk kecantikan itu mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Yudhiawan mengaku telah menetapkan 6 skincare di Makassar mengandung zat berbahaya (merkuri). Keenam produk tersebut yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Dia menjelaskan, pengungkapan skincare berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan BPOM menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut. "Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya 6 produk mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya," ujar dia saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dari enam produk ini, kata dia, masing-masing punya produk turunan lainnya, yakni untuk menurunkan berat badan hingga mengencangkan kulit. “Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BBPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung merkuri," ungkapnya.
Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani mengatakan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dari 66 sampel tersebut, BBPOM Makassar menemukan 6 produk mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
"Hasilnya ini kita lakukan secara uji laboratorium. Jadi kita tidak pakai kira-kira, karena kami di BPOM Makassar data ada berdasarkan hasil uji laboratorium," ujarnya.
Hariani mengungkapkan, enam produk yang mengandung merkuri yakni Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Hariani menyayangkan dua produk tersebut mengandung merkuri, meski sudah terdaftar di BPOM.
"Positif mengandung zat berbahaya dari 66 sampel itu adalah skincare Fenny Frans day cream glowing positif mengandung raksa atau merkuri. Fenny Frans night cream glowing itu juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar di BPOM," ungkapnya.
Selain dari Fenny Frans, BPOM Makassar juga menemukan kandungan merkuri pada produk Mira Hayati. Parahnya lagi, produk skincare milik Mira Hayati tidak mengantongin izin BPOM.
"Berikutnya Mira Hayati skincare ini mengandung raksa atau merkuri. Satu lagi adalah night cream yang di mana tanpa izin edar. Jadi belum daftar di BBPOM," katanya.
Selain Skincare, BPOM Makassar juga menemukan produk obat tradisional yang mengandung zat kimia. Padahal, kata Hariani, obat tradisional dilarang mengandung zat kimia.
"Terus produk Raja Glow my body slim. Ini adalah obat tradisional yang notabene dia harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia, tetapi kemarin hasil dari uji laboratorium dia mengandung Bisacodyl. Jadi Bisacodyl ini merupakan zat aktif kimia atau obat yang untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan," imbuhnya.
Terkait adanya usaha yang mengantongi izin BPOM tapi produk skincare-nya mengandung merkuri, Hariani menyebutnya adalah kejahatan bidang kosmetik. Sikap Polda Sulsel yang kini gencar mengusut produk-produk kecantikan ini menyusul maraknya keluhan warga yang menjadi korban skincare yang tadinya ingin mempercantik wajah, namun sebaliknya menjadi rusak karena bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya.