Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang Andal dan Kompeten Jadi Kunci Transisi Energi
Transisi energi merupakan kunci penting dalam menjawab perubahan iklim. Untuk mendukung pelaksanaan transisi energi dibutuhkan dibutuhkan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang aandal dan berkompeten. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ida Nuryatin Finahari pada Seminar “Transisi Energi Menuju NZE 2060 Sektor Ketenagalistrikan: Kebijakan, Infrastruktur, dan SDM untuk Masa Depan Berkelanjutan," di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Untuk meningkatkan kompetensi terkait transisi energi tersebut, Pemerintah telah menyiapkan strategi dengan pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau SKTTK," ucap Ida.
Gempa M4,7 Guncang Maluku Tenggara
Ia memaparkan, SKTTK penting diberlakukan pada usaha penyediaan maupun usaha penunjang ketenagalistrikan serta usaha jasa lainnya yang berhubungan langsung dengan ketenagalistrikan. Untuk menghasilkan SKTTK yang baik dan dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha, maka rumusan standar kompetensi harus diintegrasikan dengan perkembangan dan arah kebijakan energi serta perkembangan bisnis di usaha ketenagalistrikan.
"Pengembangan dan kerjasama dengan sekolah dan industri menjadikan langkah strategis dalam ketersediaan SDM yang berkualitas," ujar Ida.
Baca Juga:Sri Mulyani Ramal Indonesia Butuh Rp4.000 Triliun untuk Biaya Transisi Energi
Dalam mendorong keberhasilan Net Zero Emission (NZE), pemerintah telah memiliki strategi dalam pencapaiannya yakni dengan mengupayakan ketersediaan standar kompetensi yang akan dilanjutkan dengan pemenuhan jumlah sebaran Tenaga Teknik. Saat ini, Pemerintah sedang mengkaji adanya transformasi kebutuhan Tenaga Teknik dikarenakan dari jumlah tenaga teknik yang ada akan melakukan alih profesi.
Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan Bayu Nugroho dalam paparannya menjelaskan regulasi standardisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 yang dapat mensukseskan pelaksanaan transisi energi melalui tenaga teknik berkompetensi. Menurut Bayu pihaknya terus melakukan review standard kompetensi di ketenagalistrikan agar bisa menyiapkan tenaga teknik yang kompeten dan sesuai kompetensinya.
"Kita memastikan tenaga-tenaga tersebut bisa mengakselerasi atau bisa memastikan dia kompeten untuk melanjutkan transisi energi," jelas Bayu.
Baca Juga:Gunakan Teknologi USC, PLTU Jawa 4 Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Seminar Transisi Energi Menuju NZE 2060 Sektor Ketenagalistrikan dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Prahoro Nurtjahyo. Acara ini digelar dalam rangka menuju Human Capital Summit 2025 serta untuk penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung transisi energi menuju NZE di Sektor Ketenagalistrikan