Perpres Kabinet Prabowo-Gibran: TNI, Polri, dan Kejagung di Bawah Budi Gunawan

Perpres Kabinet Prabowo-Gibran: TNI, Polri, dan Kejagung di Bawah Budi Gunawan

Nasional | sindonews | Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:37
share

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan mengenai penataan dan tugas kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Dalam aturan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI, dan Polri kini di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang dijabat Budi Gunawan (BG).

Prabowo membuat 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Dari puluhan kementerian tersebut terdapat pergeseran tugas dan fungsi. Aturan penataaan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

"Bahwa dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga dimaksud," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.

Perpres Kabinet Prabowo-Gibran: TNI, Polri, dan Kejagung di Bawah Budi Gunawan

Baca juga: Riwayat Karier Budi Gunawan, Eks Kepala BIN yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo-Gibran

Dalam perpres tersebut diatur bahwa Sekretaris Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2020 dibubarkan. Usia dibubarkan, tugas dan fungsi Seskab diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pada kabinet Merah Putih terdapat tujuh kementerian koordinator, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Baca juga: Baru 1-2 Hari Dilantik, 5 Anak Buah Prabowo Sudah Bikin Kontroversi

"Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024," bunyi Perpres tersebut.

Berikut daftar kementerian koordinasi beserta kementerian yang berkoordinasi di bawahnya:

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Kementerian Dalam NegeriKementerian Luar NegeriKementerian PertahananKementerian Komunikasi dan DigitalKejagungTNIPolri.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Kementerian HukumKementerian HAMKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian KetenagakerjaanKementerian PerindustrianKementerian PerdaganganKementerian ESDMKementerian BUMNKementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPMKementerian Pariwisata.

Menteri Koordinator Bidang PMK

Kementerian AgamaKementerian Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiKementerian KebudayaanKementerian KesehatanKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakKementerian Kependudukan dan Pembangunan KeluargaKementerian Pemuda dan Olahraga.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNKementerian Pekerjaan UmumKementerian Perumahan dan Kawasan PermukimanKementerian TransmigrasiKementerian Perhubungan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Kementerian SosialKementerian Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaKementerian Desa dan Pembangunan Daerah TertinggalKementerian KoperasiKementerian UMKMKementerian Ekonomi Kreatif/BEK.

Menteri Koordinator Bidang Pangan

Kementerian PertanianKementerian KehutananKementerian Kelautan dan PerikananKementerian Lingkungan HidupBadan Pangan NasionalBadan Gizi Nasional.

Topik Menarik