3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021

3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021

Terkini | sindonews | Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:18
share

Nadiem Makarim pada 2021 lalu membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang diketuai oleh Abdul Mu'ti karena beberapa alasan. Berikut ini ulasannya.

Menariknya, kini Prof Abdul Muti justru dipercaya untuk menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggantikan Nadiem Anwar Makarim.

Baca juga: BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri

Sebenarnya Kemendikbudristek di Kabinet Merah Putih yang diusung Prabowo ini terbagi menjadi tiga Kementerian, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dan Menteri Kebudayaan.

Isu terkait Prof Abdul Mu'ti yang masuk ke Kemendikbudristek sebenarnya telah terdengar sejak 2021, dimana kala itu dirinya digadang-gadang bakal jadi Wakil Mendikbud. Namun wacana itu pada akhirnya gagal.

Baca juga: Pembubaran BSNP Dinilai Terlalu Terburu-Buru

Justru yang terjadi adalah keputusan tegas Nadiem Makarim yang membubarkan BSNP yang diketuai Abdul Mu'ti di tahun 2021. Berikut ini beberapa alasan Mendikbud bubarkan BSNP.

3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP

1. Tidak Sesuai Organisasi dan Tata Kerja

Nadiem Makarim membubarkan BSNP didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Posisi BSNP kemudian digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.

Baca juga: Abdul Mu'ti: Pembubaran BSNP Melanggar UU 20/2003 Bukan?

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, pembubaran BSNP tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP.

2. Badan Independen yang Tidak Berada di Bawah Kemendikbud

Diketahui bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan badan independen yang tidak berada dalam kewenangan Kemendikbudristek.

Pembubaran badan tersebut adalah salah satu langkah yang dilakukan Nadiem untuk merapikan segala badan pendidikan supaya ada di bawah Kemendikbudristek.

Adapun penghapusan kelembagaan BSNP dalam Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) dan Peraturan Kemendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja justru untuk mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan.

3. Mengganti dengan Badan Baru

Kemendikbudristek lantas mengganti BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah Mendikbudristek. Itu artinya lembaga tersebut sudah tidak independen lagi, tapi langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

Sebelumnya, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang PP SNP. Pada pasal 35 UU Sisdiknas, badan standarisasi tersebut memang bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi.

PP SNP dinilai telah sejalan dengan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintah Daerah. Sebab, dalam UU Dikti tidak menyebut nomenklatur BSNP.

Demikian tiga alasan mengapa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek membubarkan BSNP pada 2021 lalu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.

Topik Menarik