Ilmu Fikih: Agama yang Paling Disukai Allah adalah Al-Hanifiyyat Al-Samhah

Ilmu Fikih: Agama yang Paling Disukai Allah adalah Al-Hanifiyyat Al-Samhah

Terkini | sindonews | Selasa, 24 September 2024 - 16:59
share

Al-Sayyid Sabiq dalam kitab "Fiqh al-Sunnah" (Kuwait: Dar al-Bayan, 1388 H/1968 M) mengatakan bahwa Allah mengutus Muhammad SAW dengan kecenderungan suci yang lapang (al-hanifiyyat al-samhah). Rasulullah SAW bersabda bahwa "Agama yang paling disukai Allah ialah al-hanifiyyat al-samhah.

Artinya mengandung makna lurus dan lapang hati, beragama yang lurus serta menebar kasih sayang dan toleran dengan sesama dan lingkungan yang berwawasan “rahmatan lil-‘alamin”.

Kemudian kecenderungan suci yang lapang itu dilengkapi dengan tata cara hidup praktis yang serba meliputi (al-syari'at al-jami'ah).

Namun dalam sifatnya yang menyeluruh itu masih dapat dikenali adanya dua hal yang berbeda: hal-hal parametris keagamaan yang tidak berubah-ubah, dan hal-hal dinamis, yang berubah menurut perubahan zaman dan tempat:

Baca juga: Pangkal Pertumbuhan Ilmu Fikih: Sudah Berkembang Sejak Zaman Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya Al-Sayyid Sabiq mengatakan: "... Adapun hal-hal yang tidak berubah karena perubahan zaman dan tempat, seperti simpul-simpul kepercayaan (al-'aqa'id) dan peribadatan (al-'ibadat), maka diberikan secara terinci (mufashshal) dengan rincian yang sempurna, serta dijelaskan dengan nas-nas yang serba meliputi."

"Oleh karena itu tidak seorang pun dibenarkan menambah atau mengurangi. Sedangkan hal-hal yang berubah dengan perubahan zaman dan tempat, seperti berbagai kemaslahatan sipil (al-mashalih al-madaniyyah) serta berbagai perkara politik dan perang, maka diberikan secara garis besar (mujmal) agar bersesuaian dengan kemaslahatan manusia di setiap masa.

Dengan ketentuan itu para pemegang wewenang (ulu al-amr atau pemerintah) dapat mencari petunjuk dalam usaha menegakkan kebenaran dan keadilan."

Baca juga: Fikih Peradaban NU Beri Kontribusi Positif bagi Kemanusiaan

Ketentuan Terinci

Nurcholish Madjid atau Cak Nur dalam buku berjudul "Islam Doktrin dan Peradaban" (Paramadina, 1992) mengatakan maka ilmu fiqih dalam makna asalnya adalah ilmu yang berusaha memahami secara tepat ketentuan-ketentuan terinci (al-mufashshalat) dan ketentuan-ketentuan garis besar (al-mujmalat) dalam ajaran agama itu.

"Tentang hal-hal yang telah terinci, dengan sendirinya tidak banyak kesulitan. Tetapi tentang hal-hal yang bersifat garis besar, perbedaan penafsiran dan penjabarannya sering menjadi sumber kesulitan yang menimbulkan berbagai perbedaan pendapat antara para pemikir Muslim dalam fase perkembangan historis mereka yang paling formatif," ujarnya.

Baca juga: Ulama Indonesia Diajak Bergabung di Komite Fikih Islam OKI

Topik Menarik