Praktisi Hukum Desak Pengawasan Daycare Diperketat Demi Keselamatan Anak

Praktisi Hukum Desak Pengawasan Daycare Diperketat Demi Keselamatan Anak

Infografis | sindonews | Selasa, 13 Agustus 2024 - 21:36
share

Kasus penganiayaan balita di daycare Pekanbaru, Riau dan Depok, Jawa Barat belum lama ini terungkap menjadi perhatian masyarakat. Pengawasan daycare harus diperketat demi keselamatan dan kenyamanan anak.

Praktisi hukum Prof Henry Indraguna menyatakan prihatin melihat kasus-kasus yang terjadi di daycare yang memakan korban anak-anak.

Dia menyebut, dua kasus ini hanyalah bagai puncak gunung es, yang bisa jadi banyak yang belum terlaporkan kepada pihak yang berwajib. Kemungkinan masih banyak kasus seperti ini yang tidak terungkap karena diselesaikan dengan secara kekeluargaan yang berujung damai.

Adanya kasus itu menunjukkan belum adanya kehadiran negara menangani kasus-kasus seperti itu.

"Negara harusnya hadir lebih awal sebelum terjadinya suatu tindakan pidana yang memakan korban. Apalagi korbannya adalah anak-anak. Organ negara terlambat memitigasi, apalagi mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan kepada anak-anak," ujar Prof Henry dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Oleh karena itu, negara harus memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi. Kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian ekstra pemerintah.

"Jangan lagi memakan korban anak. Jangan sampai anak-anak yang tidak berdosa jadi korban pengelola, pemilik, dan pengasuh daycare," tegasnya.

Pemilik tempat pengasuhan (daycare) di Pekanbaru, Riau berinisial WF dan di Depok, Meita Irianty sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.

"Pemerintah juga harus menetapkan pemilik dan pengasuh daycare memiliki sertifikasi kompetensi yang menjadi tolok ukur daycare tersebut bisa diaudit oleh publik, khususnya masyarakat yang menggunakan jasa daycare tersebut," tandas Henry.

Selain itu perlu menyiapkan pendidikan setingkat sarjana untuk para pengasuh di daycare. Dia mendorong agar daycare atau penitipan anak tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, tetapi juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala.

Topik Menarik