Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, untuk Bayar Kuliah Anak

Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, untuk Bayar Kuliah Anak

Nasional | sindonews | Senin, 8 Juli 2024 - 18:19
share

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh meminta kepada majelis hakim agar membuka pemblokiran rekeningnya. Dia beralasan, rekening itu ingin digunakan untuk membayar uang kuliah anaknya.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya dalam persidangan pokok perkara kasus korupsi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini dari sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Namun, dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti, kata kuasa hukum Gazalba Saleh di ruang sidang.

"Oleh karena itu, kami mohon ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi Yang Mulia," sambungnya.

Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul dalam daftar barang bukti.

"Apakah rekening itu juga termasuk barang bukti?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita akan, ini kan di sini karena pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya di sini saya baca di poin dua ini, memerintahkan pemblokiran terhadap rekening-rekening klien kami," jawab jaksa.

"Itu kan sudah diblokir?" timpal hakim.

"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," jawab jaksa.

"Nanti kita, soalnya itu termasuk materi pokok perkara," ujar hakim.

Sebelumnya, Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh dilanjutkan usai putusan selanya dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, Gazalba Saleh kembali ditahan.

Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya, kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Hakim menyebutkan, Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung hari ini. "Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari pak. 57 hari terhitung mulai 8 juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi pak," ujar dia.

Sementara itu, Gazalba Saleh meminta untuk tidak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis di persidangan oleh tim kuasa hukumnya.

"Terkait hal tersebut Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas," kata Kuasa Hukum Gazalba.

Hakim menyatakan, perpanjangan penahanan Gazalba Saleh merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakarta Pusat.

"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya," ujar hakim.

"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya," ungkap Gazalba.

"Ya nanti lah pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya," ujar hakim.

Topik Menarik