Sejumlah Akademisi Soroti Kasus Korupsi Mardani Maming

Sejumlah Akademisi Soroti Kasus Korupsi Mardani Maming

Nasional | okezone | Minggu, 6 Oktober 2024 - 23:26
share

JAKARTA - Sejumlah akademisi dari berbagai kampus di Indonesia menyoroti kasus korupsi yang menyeret Mardani Maming dalam acara Bedah Buku Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam menangani perkara Mardani H. Maming. Acara ini diadakan Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Wakil Rektor UII, Rohidin mengatakan, bahwa hakim seharusnya bertindak bijak dan memberikan putusan berdasarkan pertimbangan kualitatif serta berlandaskan kemanusiaan dan keadilan.

"Kesalahan dalam putusan dapat terjadi, namun hakim harus mampu menjaga keadilan dan kebenaran," ujar Rohidin, Minggu (6/10/2024).

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus ini dipenuhi dengan kekeliruan. “Terdapat delapan kekeliruan, bahkan saya melihat ini sudah masuk kategori kesesatan dalam penerapan hukum," ujarnya.

Dikatakan Romli, bahwa penuntutan kasus tersebut terkesan dipaksakan, dengan penggunaan pasal-pasal yang tidak tepat.

Senada dengan Romli, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, yang menyebut eksaminasi dari para ahli hukum penting dilakukan.

"Putusan hakim tidak terlepas dari kemungkinan kekeliruan, dan eksaminasi kritis seperti ini penting agar menjadi pembelajaran bagi penegak hukum," ujar opo.

"Sama seperti alasan kasasi misalnya, yaitu penerapan hukum yang keliru, itu selalu mungkin terjadi. Maka kekritisan upaya untuk misal mengeksaminasi, menganotasi, memberikan catatan kritis itu harus diterima oleh kalangan peradilan," tutupnya.

Sekadar diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta. Mardani Maming terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP saat dia menjabat Bupati Tanah Bumbu.

 

Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga mengatakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Kemudian Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis H. Sunarto, Anggota Majelis 1 H. Ansori, dan Anggota Majelis 2 Dr. Prim Haryadi.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto.

Topik Menarik