Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Johan Budi: Semua Pihak Harus Menghormati

Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Johan Budi: Semua Pihak Harus Menghormati

Nasional | sindonews | Senin, 8 Juli 2024 - 12:50
share

Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengajak semua pihak menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Diketahui, Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak sah dan batal demi hukum.

Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak. Karena itu, putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya, kata Johan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Dia menilai, kepolisian harus terus mencari pelaku sesungguhnya pembunuhan dua sejoli, Eki dan Vina meskipun permohonan praperadilan Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ini tentu tugas Polri, Polri menurut saya harus terus mencari siapa sebenarnya yang melakukan atau dugaan tersangka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki," tuturnya.

Politikus PDI-Perjuangan itu menilai, Polri harus melakukan penyidikan kembali atas kasus tersebut. Tujuannya, agar menerangkan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Ini harus diproses lagi, proses penyidikan harus dilakukan lagi oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Eki dan Vina," terangnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016. "Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum, ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Topik Menarik