Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Sita 26 Kg Sabu-sabu dan 36 Kg Ganja

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Sita 26 Kg Sabu-sabu dan 36 Kg Ganja

Infografis | sindonews | Minggu, 30 Juni 2024 - 16:50
share

Polres Lampung Selatan membongkar jaringan narkoba Sumatera-Jawa yang hendak menyelundupkan pengiriman narkoba senilai Rp32,8 miliar melalui Pelabuhan Bakauheni.

Adapun barang bukti narkobayang diamankan, yakni 26,2 kilogram sabu-sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir inex, dan 2.660 butir erimin-5.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari beberapa kasus selama Operasi Antik Krakatau 2024.

Baca juga; Polda Riau Sita 107 Kg Sabu-sabu dari Jaringan Narkoba Malaysia

“Ada beberapa kasus besar kami ungkap selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2024. Pengungkapan ini berkaitan dalam jaringan antar provinsi yakni Sumatera Jawa," ujar Yusriandi dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).

Yusriandi menuturkan, ada 10 TKP dalam pengungkapan jaringan tersebut dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 42 orang.

“Total ada 13 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan dari 10 TKP berbeda di antaranya area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, di rumah makan Indah Raso, di rumah makan Minikhas dan di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni," terang Yusriandi.

Baca juga; Jadi Kurir Jaringan Narkoba Malaysia, Oknum Pegawai Lapas Jambi Simpan 32 Kg Sabu-sabu

Akibatnya perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Topik Menarik