Bawaslu Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional | sindonews | Minggu, 30 Juni 2024 - 12:42
share

Menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon. Sebab ASN, TNI, dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.

Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.

Baca juga: Bawaslu Waspadai Kecanggihan Artificial Intelligence di Pilkada Serentak 2024

"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," kata Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu (30/6/2024).

Oleh karena itu, dia meminta ASN agar tidak mengulang pelanggaran netralitas di pemilihan sebagaimana pernah terjadi di 2020 lalu. Sebab ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).

"Sebanyak 65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," ujarnya.

Topik Menarik