AKBP Malvino Yusticia Ajukan Banding atas Putusan Pemecatan Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia

AKBP Malvino Yusticia Ajukan Banding atas Putusan Pemecatan Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia

Terkini | siantar.inews.id | Kamis, 2 Januari 2025 - 18:20
share

JAKARTA, iNewsSiantar.id - AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, telah mengajukan upaya hukum banding terhadap keputusan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya.

"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Berdasarkan keputusan akhir Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), AKBP Malvino Edward Yusticia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pemerasan terhadap warga negara Malaysia. 

Perbuatan tercela tersebut dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan warga negara Malaysia yang ditangkap saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yanh diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," katanya.

Selain PTDH, Malvino juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Trunoyudo mengungkap, Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.

"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," katanya.


 

Topik Menarik