Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025, Buntut PPN 12 Persen dan Opsen      

Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025, Buntut PPN 12 Persen dan Opsen    

Otomotif | serpong.inews.id | Rabu, 29 Januari 2025 - 22:20
share

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Buntut penerapan PPN 12 persen serta opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berujung pada kenaikan harga mobil.

Situasi ini dirasakan oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).

Menyusul kebijakan tersebut, Mitsubishi berencana untuk menyesuaikan harga untuk semua model mobil yang dijual di Indonesia, termasuk model terbaru Mitsubishi Xforce Ultimate DS.

Penetapan Opsi Pajak

“Model Xforce termasuk yang akan terpengaruh oleh PPN dan opsi pajak. Oleh karena itu, rencananya harga akan naik mulai 1 Februari untuk semua kendaraan Mitsubishi, termasuk Xforce,” ujar Yoshio Igarashi, Director of Sales and Marketing Division PT MMKSI, di Jakarta baru-baru ini.

Igarashi menjelaskan bahwa mereka masih menunggu penetapan opsi pajak di seluruh provinsi, yang memerlukan waktu untuk menghitung dampak opsi terhadap harga jual mobil baru Mitsubishi.

“Semua provinsi masih dalam masa retensi selama 3 bulan hingga 1 tahun untuk menghitung total pajak yang diperoleh akibat opsi. Namun, di Jakarta tidak ada opsi pajak, sehingga tarif pajaknya tetap sama,” tambahnya.

Opsi pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

 

Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsi, yaitu opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan opsi pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025. Dalam ketentuan tersebut, opsi Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. (*)

Topik Menarik